Rampok Negara Rp11,8 Triliun, 5 Korporasi Sawit Kembalikan Uang ke Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Zonafaktualnews.comKejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya di tahun 2022.

Penyitaan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Uang yang disita berasal dari pengembalian sejumlah korporasi sawit raksasa yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia
BACA JUGA :  Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan

Kelima perusahaan tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi justru divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Uang Negara yang “Dikembalikan”

Meski dinyatakan lepas oleh hakim, para terdakwa korporasi mengembalikan dana kerugian negara dengan total Rp11.880.351.802.619 ke rekening RPL JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Kejagung Sesalkan Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto

Perincian nilai kerugian berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Penyitaan terhadap dana yang dikembalikan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA :  Kadis Pariwisata Jarang Masuk Kantor, Diduga “Ngumpet” dari Isu Kapal Phinisi

Jadi Bahan Kasasi

Setelah penyitaan, jaksa memasukkan dana tersebut ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian integral pembuktian.

Uang itu diposisikan untuk menggantikan kerugian negara akibat dugaan korupsi besar-besaran dalam industri kelapa sawit.

“Uang ini akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tegas Harli.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung: apakah akan menguatkan vonis lepas, atau membalik putusan demi keadilan dan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp11 triliun.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ngeri! Tak Hanya Perempuan, Pemuda di Tallo Tertembus Busur Panah di Mata
Nahas, Perempuan di Makassar Teriak Kesakitan Usai Leher Tertancap Busur Nyasar
Pemerintah Aceh Dinilai Tidak Peka, ABMA Sebut Penyerobotan Hutan Ancaman Ekologis
Dulu Politisi, Kini Penjual Es Batu, Karier Wahyudin Hancur Gegara Ucap Rampok Uang Negara
Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap
Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 00:39 WITA

Ngeri! Tak Hanya Perempuan, Pemuda di Tallo Tertembus Busur Panah di Mata

Selasa, 23 September 2025 - 00:02 WITA

Nahas, Perempuan di Makassar Teriak Kesakitan Usai Leher Tertancap Busur Nyasar

Selasa, 23 September 2025 - 00:01 WITA

Pemerintah Aceh Dinilai Tidak Peka, ABMA Sebut Penyerobotan Hutan Ancaman Ekologis

Senin, 22 September 2025 - 20:50 WITA

Dulu Politisi, Kini Penjual Es Batu, Karier Wahyudin Hancur Gegara Ucap Rampok Uang Negara

Senin, 22 September 2025 - 19:17 WITA

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap

Berita Terbaru