Pukat Harimau Merajalela di Selayar, LIMIT INDONESIA Desak Penindakan Tegas

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden LIMIT INDONESIA, Mamat Sanrego

Presiden LIMIT INDONESIA, Mamat Sanrego

Zonafaktualnews.com – Dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang pukat harimau kembali mencuat di wilayah perairan Kepulauan Selayar.

Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut.

Presiden LIMIT INDONESIA, Mamat Sanrego, mengecam keras praktik yang diduga dilakukan oleh kapal-kapal berukuran besar yang masuk ke wilayah perairan Selayar tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia sebagai negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Potensi ini merupakan kekuatan ekonomi untuk masa depan bangsa dan menjadi tulang punggung pembangunan nasional, khususnya bagi para nelayan di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia,” ujar Mamat Sanrego dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).

Menurut Mamat, praktik penangkapan ikan dengan pukat harimau sangat merugikan nelayan tradisional karena alat tangkap tersebut tidak hanya mengambil ikan dalam jumlah besar secara tidak selektif, tetapi juga merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

BACA JUGA :  LIMIT INDONESIA Desak Penegak Hukum Sikat Mafia Laut di Perairan Selayar

“Hal ini tentunya sangat merugikan para nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya dalam pencarian ikan di Kabupaten Selayar atau daerah laut sekitarnya,” tegas Mamat.

Mamat menambahkan, fenomena seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung karena sudah masuk dalam kategori illegal fishing.

Tindakan ini, kata Mamat, tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga mengancam eksistensi nelayan kecil, pelaku usaha perikanan, serta mengganggu stabilitas industri kelautan nasional.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Dengan adanya kejadian penangkapan ikan menggunakan pukat harimau, atau penangkapan ikan berlebihan, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat ekonomi, tapi juga merusak keberlanjutan sumber daya laut,” lanjutnya.

Mamat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor perikanan sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Pencuri Modus Numpang Nginap, JU Gasak Harta Tuan Rumah

“Permasalahan ini harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan,” tutup Mamat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas kapal ilegal di Selayar.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru