Zonafaktualnews.com – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengungkapkan dugaan “peradilan sesat” terkait gugatan PT Blue Bird Taxi terhadap dirinya sebelum perusahaan itu “Go Public”.
Gugatan diajukan oleh sesama direktur PT Blue Bird Taxi, Purnomo, melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang ‘Peradilan Sesat’. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jumat (17/10/2025).
Mintarsih menambahkan, putusan final Mahkamah Agung yang semestinya menjadi penutup justru diberi putusan tambahan yang semakin menimbulkan kejanggalan. Salah satunya, dirinya diwajibkan membayar kembali seluruh gaji yang pernah dibayarkan oleh PT Blue Bird Taxi.
“Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain,” ungkap Mintarsih.
Ironisnya, ada tiga saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun mengenai kinerjanya (Bukti: Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132).
Sementara itu, Mintarsih menghadirkan lima saksi mantan karyawan bagian “office” PT Blue Bird Taxi. Mereka menyatakan bahwa Mintarsih aktif menangani pengaturan order, database pelanggan, bengkel, suku cadang, administrasi, pembukuan, serta manajemen komputer, termasuk desain program, pendidikan tenaga programmer, operator, dan analisa masalah.
“Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja sehari. Bukti: Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170,” paparnya
Mintarsih juga menyoroti gugatan pencemaran nama baik yang menimpanya, yang didasarkan pada berita negatif dari wartawan. Padahal, wartawan tersebut menyaksikan langsung.
“Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan ‘pers wajib melayani Hak Jawab’, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Menurut Mintarsih, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014, menghasilkan denda sebesar 140 miliar, tanpa melibatkan putra dan putri Mintarsih dan tanpa sita jaminan.
Ketua PN Menambah Ketentuan
Di luar dugaan, permohonan dari putra ketiga Purnomo, Adrianto, berlanjut pada putusan MA sebesar 140 miliar yang dianggap final, namun ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri menambahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui surat Teguran no. 23/Eks.Pdt/2024, putra dan putri Mintarsih dipanggil hadir pada 22 Mei 2024 untuk melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan, padahal putusan MA tidak melibatkan ahli waris.
b. Pada 16 Desember 2024, Ketua PN mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, memilih harta yang akan dieksekusi dan memerintahkan pelaksanaan Senin pagi jam 08.00 WIB.
c. Putri kedua Purnomo, Sri Adriyani Lestari, meminta diblokirnya tanah yang berhasil dipulihkan Mintarsih setelah 4 tahun, meskipun tidak ada putusan sita jaminan MA.
(Bukti: Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212; surat BPN no. 1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020, MP.01.02/581-31.75.600/V/2020)
Mintarsih menambahkan, banyak kejadian lain yang meresahkan, termasuk dugaan penganiayaan oleh Purnomo, istri, dan putrinya, Sri Ayati Purnomo, terhadap pemegang saham wanita berusia 74 tahun (visum no. 88/VER/U/2000).
“Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang. Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?” ungkap Mintarsih.
Saat ini Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali. Ia berharap hakim Agung mempertimbangkan, bagaimana jika putra-putri hakim mengalami hal yang sama.
“Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih dihukum mati daripada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan lain. Seandainya saya bisa memutar waktu, tentunya akan memilih membina karier pribadi daripada menuruti paksaan berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya menikam dari belakang,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















