Zonafaktualnews.com – Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ menanggapi soal “penggorengan saham” yang diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Pola pandang Menkeu terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Namun sampai seberapa jauh suatu perseroan siap untuk mengembalikan hak saham yang telah direbutnya atau yang bodong dan sudah disahkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Psikiater yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha itu menjelaskan, bahwa penjualan saham PT Blue Bird Tbk ke masyarakat terjadi setelah PT Blue Bird Taxi berusia 40 tahun, yang didahului tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dirut PT Blue Bird Tbk bersama isteri, anak dan pihak keamanan terhadap pemegang saham wanita yang berusia 74 tahun.
“Terjadi juga upaya penculikan terhadap pemegang saham lain oleh tim yang disebut tim 14, dan tim 4 yang menurut pengakuan Dirut PT Blue Bird terdiri dari aparat. Kegagalan upaya kekerasaan berlanjut dengan penangkapan pemegang saham lain oleh kepolisian dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan; membawa pemegang saham tersebut ke kepolisian sampai proses penyidikan selesai serta penggeledahan badan, pakaian dan rumah,” ungkapnya.
Mintarsih juga mengungkapkan soal gagalnya upaya-upaya kekerasan diikuti oleh siasat-siasat kotor.
Kemudian pernyataan oleh instansi hukum berwenang seperti Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No W10.U113774.12.2013.03, tidak diakui oleh pihak PT Blue Bird Tbk.
Kepemilikan saham yg sudah disahkan Kementerian Kehakiman dengan nomor pengesahan No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 dapat diabaikan. Inilah yang terjadi.
“Tambahan Berita Negara nomor 6663 tahun 2002 dengan mudahnya dibuat palsu. Ternyata instansi hukum yang sah tidak ada yg melihat penyimpangan tersebut, atau tidak memperdulikannya,” ujar Mintarsih.
Lanjutnya, dibuat lagi perubahan saham cukup oleh 43 % pemegang saham yang kemudian mengambil alih saham milik pemegang saham lain sebesar 15 % dari saham Mintarsih dan 100 % saham PT Blue Bird Tbk.
“Jadi dengan perkataan lain, bahwa berapapun persentase peserta rapatnya, dapat mengubah susunan pemegang saham seperti yang tertera di Akta RUPS tanggal 10 Juni 2013. Berikutnya dibuat manajemen operasional bersama tanpa melalui RUPS dimana PT Bluebird Tbk diberi kebebasan untuk mengambil order-order dari PT Blue Bird Taxi dan menggunakan semua fasilitas PT Blue Bird Taxi,” ulasnya.
Maka PT Blue Bird Tbk, kata Mintarsih, tidak lebih dari perusahaan dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi, dengan susunan kepemilikan saham yang berbeda. Banyak yang tidak tahu bahwa ada dua Blue Bird yang tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain, yang memperjelas bahwa PT Bluebird Tbk merupakan anak perusahaan dari PT Blue Bird Taxi dan sekaligus perusahaan didalam perusahaan PT Blue Bird Taxi tanpa mengikuti prosedur yang legal.
Sebelumnya Menkeu Purbaya meminta otoritas pasar modal untuk lebih dulu memberantas praktik “penggoreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karena Purbaya menilai, pembenahan fundamental pasar menjadi hal krusial agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menimbulkan risiko baru bagi investor, demikian jelas Purbaya
Kekejaman Purnomo Cs Lebih Kejam dari Mata Elang
Sebelumnya Mintarsih yang juga pemilik saham PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk perusahaan Blue Bird mengatakan, kelanjutan persoalan pengembalian gaji serta denda mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang totalnya sebesar Rp140 miliar, lebih parah dan lebih kejam dibandingkan dengan debt kolektor mata elang.
Diketahui kasus pengeroyokan dua orang debt collector (mata elang) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 membuat heboh.
Karena cara-cara debt kolektor yang mengambil paksa motor rakyat jelata yang diduga telat bayar itu menyebabkan chaos dan akibatnya dua orang debt collector itu meninggal dunia.
Kemudian terjadi kericuhan susulan di lokasi tersebut, aksi bakar-bakaran bangunan di sekitar lokasi oleh kelompok yang diduga dari solidaritas mata elang, hingga akhirnya polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua orang debt collector mata elang.
Kemudian terjadi kericuhan susulan di lokasi tersebut, aksi bakar-bakaran bangunan di sekitar lokasi oleh kelompok yang diduga dari solidaritas mata elang, hingga akhirnya polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua orang debt collector mata elang.
“Purnomo Prawiro cs itu lebih parah dari debt collector mata elang. Purnomo dengan berbagai cara mendesak. Saya didenda kembalikan gaji selama puluhan tahun bekerja, denda pencemaran nama baik,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.
Lebih lanjut dijelaskannya, “Purnomo mengajukan Sita Jaminan atas tanah, tapi Makhamah Agung tidak menyetujui adanya sita tanah-tanah saya di Jakarta, tapi dipaksa di blokir seterusnya, yang artinya sama dengan Sita Tanah.
Caranya cukup dengan membuat palsu Putusan Mahkamah Agung. Ini juga menjadi fakta bahwa pemalsuan Hukum oleh Purnomo dapat di toleransi. Pemalsuan hukum oleh Mata Elang bagaimana? Sita oleh Purnomo dilakukan secara paksa, tanpa berunding,” papar dokter Mintarsih.
Parahnya lagi, kata Mintarsih, bahwa putra dari Purnomo berhasil mempengaruhi Ketua Pengadilan Negeri untuk membuat ketentuan tambahan, dimana putra dan putri dari Mintarsih juga harus membayar denda yang ketentuannya dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri, cukup dengan membuat palsu Putusan Mahkamah Agung. Inilah fakta bahwa Hukum dapat dengan mudah dipalsukan oleh Purnomo cs.
“Padahal di Mata Elang, masih ada toleransi sampai sita motor, tanpa melibatkan harta dari putra-putri pemilik motor. Ini pula bukti bahwa kekejaman Purnomo cs lebih keji dari debt collector mata elang,” ungkap Mintarsih yang juga diketahui Mintarsih pemateri di berbagai kegiatan nasional dan internasional dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L. Sell.
Kalau di Mata Elang, motor yang terkait dengan cicilan, diambil tanpa berunding, tiba-tiba disita eksekusi. Kalau di Purnomo, tanah dipaksa diambil, tanpa berunding dengan Mintarsih, dan tanpa menilai terlebih dahulu besarnya harta berupa tanah yang diambilnya.
Maka dapat disimpulkan bahwa Debt Collector Mata Elang yang dinilai kejam, masih belum sekejam Purnomo cs.
Seperti diketahui Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan (suami Nikita Willy) adalah terlapor dalam kasus penghilangan saham di Blue Bird sesuai Laporan polisi bernomor LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI (tanggal 2 Agustus 2023).
(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















