Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Pemkab Gowa)

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Pemkab Gowa)

Zonafaktualnews.com – Proyek Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Ma’minasata di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, terindikasi berjalan dengan administrasi amburadul.

Pembangunan senilai Rp 75 miliar ini dikerjakan oleh DAKA-SURYA KSO, dengan kontrak dimulai pada 18 Juli 2025 selama 165 hari kalender. Namun, pelaksanaan baru dimulai pada 16 September 2025.

Pada tahapan konstruksi, persiapan konstruksi, dan uji material, tidak ada pendampingan dari konsultan pengawas supervisi.

“Hal ini berdampak pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Kurangnya pengawasan yang ketat, terutama pada proyek pemerintah, dapat membuka peluang terjadinya korupsi, karena konsultan supervisi seharusnya bertugas memastikan setiap tahap konstruksi berjalan sesuai standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujar Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Taufan, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, administrasi proyek ini diduga tidak lengkap sesuai pedoman pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018, meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan.

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata di Kabupaten Gowa
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata di Kabupaten Gowa

“Kami menduga proyek ini sarat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Taufan menegaskan, pihaknya meminta kepada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik pekerjaan untuk memastikan proyek ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Mobil Dinas Milik Pemkot 'Dikorupsi', Siapa yang Bertanggungjawab Pak Sekda?

Pembangunan SPAM Regional Ma’minasata seharusnya meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum bersih dan sehat. Namun, dengan adanya dugaan administrasi tidak lengkap dan indikasi korupsi, manfaat proyek ini berisiko berkurang.

“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait jika terjadi penyimpangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan pada SPAM Ma’minasata, Kabupaten Gowa.

BACA JUGA :  Koalisi Antikorupsi Resmi Laporkan Kasus Revitalisasi Rp87 Miliar UNM ke Kejagung RI

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru