Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan informasi proyek rehabilitasi jaringan utama D.I. di Sulawesi Selatan tidak mencantumkan nilai anggaran.

Papan informasi proyek rehabilitasi jaringan utama D.I. di Sulawesi Selatan tidak mencantumkan nilai anggaran.

Zonafaktualnews.com – Proyek “siluman” diduga gentayangan di wilayah Bone Bone – Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pekerjaan yang diklaim sebagai Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. itu menuai sorotan dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan SOP dan abai terhadap prinsip transparansi publik.

Menyikapi laporan warga, empat legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bone Bone–Tana Lili bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek yang disebut bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidak tersebut dihadiri oleh Mappa Andi Lantara dan Jamal dari Fraksi Golkar, Anasdi dari Fraksi Gerindra, serta Heriansa Efendi dari Fraksi PAN.

BACA JUGA :  Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Keempatnya turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dari hasil peninjauan, ditemukan kejanggalan mencolok: pihak pelaksana tidak memasang papan informasi proyek secara lengkap, terutama tidak mencantumkan nilai anggaran pekerjaan.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi detail mulai dari sumber dana, nilai anggaran, hingga masa kerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jika laporan masyarakat ini benar, maka pihak pelaksana proyek telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan, Sabtu (25/10/2025).

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan

Menurut Rispandi, hilangnya nilai anggaran di papan informasi bukan hal sepele. Ia menilai, ketiadaan itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, terlebih tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Pencantuman nilai anggaran adalah bagian dari SOP pelaksanaan proyek konstruksi. Jika dilanggar, dampaknya bisa serius — mulai dari penurunan kualitas pekerjaan, inefisiensi, hingga potensi kerugian negara,” tambah Rispandi yang akrab disapa Bung Jeck.

Belakangan diketahui, proyek yang disorot tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel (Paket III) dengan Nomor Kontrak HK.02.0-BDWS.11.8.4/702/IX/2025. Proyek ini bersumber dari dana APBN, dengan masa kerja 97 hari kalender (3 bulan), dan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan manajemen.

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Tegaskan Kasus Guru PDTH di Lutra Jadi Pelajaran, Bukan untuk Dibully LSM

Salah satu tim pelaksana di lapangan berjanji akan segera memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru