Zonafaktualnews.com – Proyek “siluman” diduga gentayangan di wilayah Bone Bone – Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pekerjaan yang diklaim sebagai Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. itu menuai sorotan dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan SOP dan abai terhadap prinsip transparansi publik.
Menyikapi laporan warga, empat legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bone Bone–Tana Lili bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek yang disebut bermasalah.
Sidak tersebut dihadiri oleh Mappa Andi Lantara dan Jamal dari Fraksi Golkar, Anasdi dari Fraksi Gerindra, serta Heriansa Efendi dari Fraksi PAN.
Keempatnya turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil peninjauan, ditemukan kejanggalan mencolok: pihak pelaksana tidak memasang papan informasi proyek secara lengkap, terutama tidak mencantumkan nilai anggaran pekerjaan.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi detail mulai dari sumber dana, nilai anggaran, hingga masa kerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jika laporan masyarakat ini benar, maka pihak pelaksana proyek telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Rispandi, hilangnya nilai anggaran di papan informasi bukan hal sepele. Ia menilai, ketiadaan itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, terlebih tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Pencantuman nilai anggaran adalah bagian dari SOP pelaksanaan proyek konstruksi. Jika dilanggar, dampaknya bisa serius — mulai dari penurunan kualitas pekerjaan, inefisiensi, hingga potensi kerugian negara,” tambah Rispandi yang akrab disapa Bung Jeck.
Belakangan diketahui, proyek yang disorot tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel (Paket III) dengan Nomor Kontrak HK.02.0-BDWS.11.8.4/702/IX/2025. Proyek ini bersumber dari dana APBN, dengan masa kerja 97 hari kalender (3 bulan), dan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan manajemen.
Salah satu tim pelaksana di lapangan berjanji akan segera memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















