Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025) pagi.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya penuh dengan pelanggaran prosedur.

Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/8/2025) pagi tadi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Wawan menduga ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon.

“Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka dan SPDP disertai sprindik berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Polrestabes Makassar Didesak Terbitkan SP3, Wawan Nur Rewa : Ada ‘Konspirasi Penyidik, Jaksa, dan Pelapor’

Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21, yang menurut penggugat, dilakukan secara keliru.

Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon praperadilan menggugat dua pihak, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau termohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah berharap agar keadilan berpihak pada kliennya, “kami berharap keadilan berpihak pada kami,” tutup Wawan.

BACA JUGA :  Polisi Cokok Owner Olshop Thrift yang Keroyok Pembeli

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru