Zonafaktualnews.com – Polisi menilang 23 pemotor turis asing tanpa menggunakan helm dan surat-surat di Badung, Bali.
23 pelanggar tersebut didominasi di antaranya yakni 22 pemotor WNA tanpa helm dan satu pelanggaran tanpa memiliki surat-surat.
Jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Badung terus meningkatkan pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini sengaja digelar rutin bertujuan untuk menertibkan penggunaan lalu lintas di jalur pariwisata
Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,
“Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran – pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya,” kata AKP Putu Meipin. Kamis (16/3/2023)
Putu menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi Warga Negara Asing (WNA).
Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya
Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan Tilang antara lain : tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat satu
“Untuk Barang bukti yang disita SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor satu unit.” pungkasnya
Editor : Isal





















