Polisi Ciduk 6 Geng Motor yang Bentrok di Makassar, 4 di Antaranya  Bocah

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Anggota Geng Motor Ditampilkan Polisi dari Enam Pelaku lainnya yang Masih di Bawah Umur

Dua Anggota Geng Motor Ditampilkan Polisi dari Enam Pelaku lainnya yang Masih di Bawah Umur

Zonafaktualnews.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam anggota geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, pada Minggu (11/1/2025) dini hari.

Insiden ini melibatkan kelompok remaja dan menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut melibatkan sekitar 30 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditangkap, dan satu pelaku masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Polisi Tipu Polisi, Aipda Marthyn dan Istri Buron Kasus Penipuan Rp 2 Miliar

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers pada Rabu (15/1/2025).

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ketapel, 11 anak panah busur, 10 unit telepon genggam, dan enam unit sepeda motor.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Wanita di Kendari yang Tewas Dibegal

Enam pelaku yang berhasil diamankan adalah ARS (19), ADT (19), serta empat remaja lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni RH (17), MR (16), FA (15), dan SA (16).

Kombes Arya menegaskan, demi melindungi hak anak, pihaknya hanya menampilkan dua pelaku dewasa dalam konferensi pers, sementara empat pelaku lainnya diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Babak Baru Perseteruan AAS Building, Wawan Nur Rewa Diperiksa Sebagai Saksi

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, baik untuk pelaku dewasa maupun yang masih di bawah umur,” ujar Arya.

Polisi juga memperkuat patroli di wilayah-wilayah rawan guna mencegah bentrokan serupa geng motor di Makassar. Warga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu konflik.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Berita Terbaru