Polisi Ciduk 6 Geng Motor yang Bentrok di Makassar, 4 di Antaranya  Bocah

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Anggota Geng Motor Ditampilkan Polisi dari Enam Pelaku lainnya yang Masih di Bawah Umur

Dua Anggota Geng Motor Ditampilkan Polisi dari Enam Pelaku lainnya yang Masih di Bawah Umur

Zonafaktualnews.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam anggota geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, pada Minggu (11/1/2025) dini hari.

Insiden ini melibatkan kelompok remaja dan menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut melibatkan sekitar 30 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditangkap, dan satu pelaku masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Janji Dinikahi Jadi Dalih Bos Coto Makassar Coblos Gadis Difabel

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers pada Rabu (15/1/2025).

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ketapel, 11 anak panah busur, 10 unit telepon genggam, dan enam unit sepeda motor.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tebusan Rp 15 Juta Melayang, AS Tetap Tersangka di Polrestabes Makassar

Enam pelaku yang berhasil diamankan adalah ARS (19), ADT (19), serta empat remaja lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni RH (17), MR (16), FA (15), dan SA (16).

Kombes Arya menegaskan, demi melindungi hak anak, pihaknya hanya menampilkan dua pelaku dewasa dalam konferensi pers, sementara empat pelaku lainnya diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, baik untuk pelaku dewasa maupun yang masih di bawah umur,” ujar Arya.

Polisi juga memperkuat patroli di wilayah-wilayah rawan guna mencegah bentrokan serupa geng motor di Makassar. Warga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu konflik.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru