Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan tersangka aksi unjuk rasa pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan tersangka aksi unjuk rasa pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung tindak pidana di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Penetapan ini termasuk 11 anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, tersangka terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. “

Proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Rincian tersangka berdasarkan lokasi kejadian adalah sebagai berikut:

Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

Pos Lantas Polrestabes Makassar & Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

BACA JUGA :  Bilqis Bocah Cantik yang Hilang Kembali ke Pelukan Ayah, Netizen: Bravo Pak Polisi

Hasutan via media sosial (1 orang): ZM (22).

Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain batu, bambu, besi, sekop, telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, kendaraan bermotor, kulkas, mesin ATM, uang tunai Rp36.900.000, serta alat-alat pendukung pencurian ATM.

BACA JUGA :  DPR RI Minta Polda Sulsel Jangan Beri Perlakuan Khusus Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan UU Perlindungan Anak bagi tersangka anak di bawah umur.

“Kami menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses pengembangan perkara masih berlangsung, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Didik Supranoto.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru