Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT SMI

Zonafaktualnews.com -Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam pengungkapan ini, aset senilai Rp1,5 triliun berhasil disita sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami telah menyita berbagai aset properti yang total nilainya sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan-bangunan seperti hotel, vila, apartemen, serta kendaraan mewah,” kata Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Aset yang disita meliputi 26 unit properti di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 11 mobil mewah, seperti BMW Seri 3, Seri 5, Porsche, Tesla, dan Mazda CX5, serta uang tunai Rp52,5 miliar yang kini disimpan di rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menambahkan, penelusuran aset terus dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

BACA JUGA :  Viral Nama Pengancam Capres 01 Rifan Ariansyah yang Dicokok AWK

“Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian para korban,” ujar Helfi.

Dalam kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI.

Dari 15 tersangka tersebut, sembilan di antaranya ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih buron, yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  Anak Pimpinan MPR 'Tipu' Pengusaha Catering

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Langkah ini adalah upaya kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kerugian yang mereka alami,” tutup Helfi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru