Zonafaktualnews.com – Pengusaha tambang meringis, kecewa serta mengeluhkan penutupan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
Pasalnya, tambang galian C di kawasan Sungai Saddang, Kecamatan Cendana ini diberhentikan Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma.
Padahal pengusaha tambang tersebut mengaku sudah sering memberi setoran ke polisi setiap bulannya.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengusaha tambang berinisial HR, Kamis (23/2/2023)
HR mengatakan setoran ke polisi agar aktivitas tambang yang dilakukan tidak dipersoalkan.
Namun, HR tidak menyebutkan berapa jumlah setoran yang diberikan ke polisi.
HR menyesalkan semuanya, kata dia seandainya tidak pernah ada setoran begitu pasti dari dulu ribut masalah tambang.
“Cuman dulu-dulu itu tidak ada namanya target yang disetor, nah ini kayaknya mau tiap bulan ada setoran dan aturan sekian yang harus disetor,” kata HR
Dari pihak tambang lanjut HR sudah seperti ini kalau polisi butuh kita pasti bantulah sesuai dengan kemampuan
Penutupan aktivitas tambang galian C berdampak pada sopir tambang.
HR mengaku tidak bisa lagi membayar gaji sopir setelah usaha mereka ditutup.
“Kalau kita pemilik tambang mengeluh karena tidak ada pembeli material, tapi yang paling kasihan itu sopir tambang karena tidak bisa digaji karena pembeli tidak ada,” ujarnya
Dengan ditutupnya usaha tambang galian C kata HR maka perputaran ekonomi di Enrekang bisa mati.
“Termasuk masyarakat yang sedang membangun akan kesulitan mendapatkan material.” ungkapnya
HR menambahkan, banyak warga yang membangun rumah sementara materialnya dari penambang, sedangkan tambang ditutup terus mereka dapat dari mana material
“Kami setoran ke polisi ada, mungkin belum cocok makanya belum jalan. Setoran ke polisi ini sudah lama berjalan,” pungkasnya
Menanggapi soal setoran tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Darma membantah
Dia mengatakan bahwa tidak ada permintaan setoran kepada penambang di Enrekang.
Surya berdalih penertiban dilakukan karena izin operasional para pengusaha sudah kedaluwarsa.
Pihaknya hanya menegakkan aturan karena pengusaha tak berhak lagi mengelola kawasan tambang.
“Ada-ada saja. Boleh dicek, mereka itu sudah pegang izin atau belum,” kata Dedi saat dikonfirmasi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditutup polisi
Aktivitas tambang ilegal itu ditutup lantaran izin operasionalnya sudah kedaluwarsa sehingga polisi menyatakan ilegal
“Sudah ditertibkan, karena beberapa izin tambang di Enrekang sudah kami temukan tidak berlaku lagi” ujar Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Darma, Selasa (21/2/2023)
Dedi mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab untuk menertibkan semua aktivitas tambang di Kabupaten Enrekang.
Pihaknya pun telah memanggil para pemilik tambang tersebut
“Kita sudah panggil semua pemilik tambang di Enrekang untuk diperiksa beberapa administrasinya. Kalau mereka sudah perbarui dan penuhi semua izin silakan dijalankan kembali aktivitasnya,” katanya.
Dedi mengatakan tidak akan memberi toleransi jika ada pengusaha yang melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin. Sebab, hal tersebut sudah melanggar hukum
“Kalau ada izin dan administrasi lainnya, langsung saja mereka melakukan aktivitas. Kami juga mendukung usaha masyarakat yang penting itu legal,
Tapi kalau sudah tidak ada izinnya itu sudah melanggar hukum dan tidak ada toleransi,” ucapnya
Editor : Isal





















