Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Coretax DJP

Foto ilustrasi – Coretax DJP

Zonafaktualnews.com – Kinerja penerimaan pajak di kuartal pertama 2025 menghadirkan tantangan besar bagi pemerintah.

Di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas, pendapatan negara dari sektor pajak justru mengalami penurunan signifikan.

Salah satu penyebabnya diduga kuat adalah gangguan teknis pada sistem digital Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), mengungkapkan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia merosot tajam pada triwulan I tahun ini.

Rasio pajak—yang mencerminkan perbandingan antara total penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB)—hanya mencapai 7,95 persen, jauh di bawah angka 10,1 persen pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Tak Boleh Cuci Tangan, IWPI Desak KPK Usut Coretax

Berdasarkan perhitungannya, penurunan ini berasal dari penerimaan pajak yang hanya mencapai Rp400,1 triliun, ditambah dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor Sumber Daya Alam (PNBP SDA) sebesar Rp50,6 triliun.

Dengan total PDB sebesar Rp5.665,9 triliun, maka tax ratio tercatat hanya 7,95 persen. Sebagai perbandingan, pada kuartal pertama 2024, tax ratio mencapai 9,76 persen dengan PDB Rp5.288,3 triliun.

Prianto menekankan bahwa perhitungan rasio ini tidak memasukkan pajak daerah, hanya mencakup penerimaan pajak pusat dan PNBP SDA. Kondisi ini memperlihatkan tekanan nyata pada arus kas negara.

BACA JUGA :  Coretax Masih Kacau, Sri Mulyani Ultimatum Anak Buahnya

Menurutnya, anjloknya setoran pajak pada awal tahun ini tak lepas dari buruknya implementasi sistem Coretax.

Padahal sistem ini didanai dengan anggaran besar—mencapai Rp1,3 triliun—namun tidak dapat berfungsi optimal saat dibutuhkan.

Pada Januari 2025, banyak wajib pajak kesulitan melakukan penyetoran karena akses ke Coretax terganggu, dan hanya tersedia modul setoran yang tidak bisa diakses.

Situasi baru mulai membaik pada Februari hingga April 2025 setelah pemerintah kembali membuka akses penyetoran melalui layanan perbankan, seperti sebelum adanya Coretax. Hal ini memicu lonjakan penerimaan pajak secara bertahap.

BACA JUGA :  Hacker Bjorka Serang Data Pajak, Presiden hingga Menteri Kominfo Dibobol

Meski begitu, Prianto menyatakan bahwa masih ada waktu untuk memperbaiki kinerja penerimaan.

Dengan sisa delapan bulan ke depan, pemerintah masih memiliki peluang untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

“Turunnya tax ratio menjadi sinyal bahwa DJP perlu meningkatkan upaya mereka secara masif. Seluruh instrumen fiskal harus dioptimalkan agar penerimaan negara kembali ke jalur yang diharapkan,” ujarnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru