Zonafaktualnews.com – Pencairan THR pensiunan PNS tahun 2025 akhirnya mendapat kepastian dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan tunjangan ini akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini bertujuan untuk membantu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Lebaran.
Jadwal pencairan THR ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, di mana dana biasanya disalurkan sekitar 10 hari sebelum hari raya.
Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan percepatan pencairan hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Jumlah pencairan THR pensiunan PNS tahun ini menyesuaikan dengan kebijakan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Berikut perkiraan nominalnya:
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
- Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
- Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
- Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
- IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
- IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
- IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
- IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
- IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
- IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
- IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
- IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
- IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Dengan kepastian pencairan THR pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025, diharapkan para pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Pemerintah juga berharap pencairan THR ini dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Editor Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News