Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Usai Nelayan Indonesia Ditangkap di Thailand

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik kapal nelayan asal Aceh Timur, Rahmatsah

Pemilik kapal nelayan asal Aceh Timur, Rahmatsah

Kritik terhadap Kedutaan

Ia juga menyentil kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Thailand yang dianggap minim inisiatif dalam memberi informasi dan pendampingan.

Menurutnya, keluarga nelayan tidak mendapatkan kejelasan tentang nasib kerabat mereka yang ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka butuh update, mereka butuh kepastian. Bukannya dibiarkan menunggu dalam gelap,” ujar Rahmatsah.

BACA JUGA :  PPATK Ungkap Hasil Judi Online di Indonesia Disalurkan ke ASEAN

Rahmatsah mendesak pemerintah segera mengambil lima langkah nyata:

Mempercepat proses hukum para nelayan yang ditahan agar tidak berlarut-larut.

Memberikan pendampingan hukum profesional, termasuk pengacara dan penerjemah.

Menjamin transparansi informasi secara berkala kepada keluarga nelayan.

Melakukan diplomasi intensif untuk membebaskan atau meringankan hukuman.

Memastikan pemulangan cepat setelah proses hukum selesai.

“Kalau negara benar-benar hadir, maka jangan hanya duduk di belakang meja menunggu laporan. Turun tangan, selesaikan, lindungi nelayan kita,” tambahnya.

BACA JUGA :  Joget TikTok di Kuil Suci Bangkok, Wisatawan Indonesia Tuai Kecaman

Peringatan untuk Pemerintah

Rahmatsah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah: perlindungan nelayan Indonesia di luar negeri masih lemah.

Negara harus lebih sigap, responsif, dan tegas ketika warganya menghadapi persoalan hukum di luar negeri—terutama terkait tuduhan serius seperti IUU Fishing.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

BACA JUGA :  Perang Pecah! Thailand Vs Kamboja, Korban Jiwa Mayoritas Sipil

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru