Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Usai Nelayan Indonesia Ditangkap di Thailand

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik kapal nelayan asal Aceh Timur, Rahmatsah

Pemilik kapal nelayan asal Aceh Timur, Rahmatsah

Zonafaktualnews.com – Penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Thailand kembali terjadi, namun respons pemerintah dinilai belum memadai.

Kritik tajam datang dari pemilik kapal nelayan asal Aceh Timur, Rahmatsah, yang salah satu kapalnya, KM. New Raver, saat ini ditahan di Thailand.

Rahmatsah menilai negara terlalu lamban dan tidak proaktif dalam menangani kasus hukum nelayan di luar negeri.

Menurut Rahmatsah, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian hanya menambah penderitaan nelayan di tahanan.

Lebih jauh lagi, ketidakjelasan informasi dan minimnya pendampingan hukum membuat keluarga para nelayan merasa diabaikan.

“Bukan kali ini saja nelayan Indonesia ditangkap di Thailand, tapi kenapa kita masih seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya?” tegas Rahmatsah.

BACA JUGA :  Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan

Negara Dinilai Abai

Rahmatsah secara terbuka menyebut bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, terkesan abai. Ia mempertanyakan peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang seharusnya hadir melindungi warga negara di luar negeri.

“Jangan hanya hadir saat publik menyorot, tapi diam ketika nelayan kita sengsara di negara orang. Ini menyangkut nyawa dan kehormatan rakyat Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Joget TikTok di Kuil Suci Bangkok, Wisatawan Indonesia Tuai Kecaman

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru