Pelanggaran Truk Menggila di Makassar, Perwali 94/2013 Hanya Jadi Macan Kertas

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Truk 10 roda pengangkut barang masuk ke lorong-lorong di Makassar.

Foto ilustrasi - Truk 10 roda pengangkut barang masuk ke lorong-lorong di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Pelanggaran operasional truk di Kota Makassar semakin menggila. Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 secara tegas mengatur jam operasional mobil barang, truk bertonase berat tetap bebas melintas, terutama pada siang hari.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (26/4/2025), sejumlah ruas jalan protokol, seperti Panakkukang, serta kawasan Antang dan Borong, dipadati truk-truk besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

BACA JUGA :  Pemadaman Listrik di Makassar Bak ‘Penjajahan Israel’ Buat Tagihan Semakin Membengkak

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya sudah jelas dalam Perwali, truk hanya boleh beroperasi malam hari. Tapi di lapangan, banyak yang nekat masuk hingga ke lorong-lorong pemukiman,” ujar seorang warga Borong yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan aturan Perwali 94/2013, kendaraan barang bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Sayangnya, pengawasan yang setengah hati menjadikan Perwali ini seolah hanya “macan kertas.”

BACA JUGA :  Cemburu, Odo-odo Mantan Istri Tewas Dibunuh di Makassar

“Kalau tidak ada sanksi tegas, percuma ada aturan. Sopir truk juga tahu tidak ada pengawasan ketat,” tambahnya.

Warga juga mendesak Pemkot Makassar untuk menertibkan aktivitas gudang-gudang di kawasan padat penduduk, seperti di wilayah Borong, yang menjadi jalur keluar-masuk truk di luar jam operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Zainal Ibrahim, yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:23 WITA

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Berita Terbaru