Parah, Pabrik Air Mineral Aqua di Subang Kedapatan Ambil Air dari Sumur Bor

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Air mineral Aqua (Ist)

Air mineral Aqua (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pabrik air mineral Aqua di Kabupaten Subang, Jawa Barat ternyata mengambil air dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan.

Hal ini menimbulkan perhatian masyarakat terkait sumber air yang selama ini dikonsumsi dan potensi dampak pengambilan air tanah bagi lingkungan sekitar.

Kondisi ini terungkap setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Tirta Investama Subang pada Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa air yang digunakan pabrik bersumber dari pipa bertekanan tinggi yang mengambil air dari sumur bor sedalam 100–130 meter.

“Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, melainkan dari sumur bor,” ujar Dedi.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan akibat pengambilan air tanah secara masif.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Para ahli memperingatkan bahwa praktik tersebut dapat berisiko menurunkan muka tanah, memicu longsor, bahkan menimbulkan krisis air bagi masyarakat sekitar.

Apalagi, menurut pihak perusahaan, pengambilan air mencapai sekitar 2,8 juta liter per hari.

“Itu diperoleh secara gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, mereka harus beli bahan baku. Kalau perusahaan ini, bahan bakunya enggak beli,” kata Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu menekankan bahwa tindakan pabrik air mineral tersebut perlu mendapat perhatian serius karena efeknya sangat mengkhawatirkan masyarakat.

“Jangan sampai air dari sini diangkut dan dijual mahal, sementara masyarakat sekitar kekurangan air bersih,” lanjutnya.

Dedi meminta pihak terkait agar izin pengambilan air tanah serta operasional perusahaan Aqua di wilayah tersebut ditinjau ulang.

BACA JUGA :  Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

 Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan izin terkait pengambilan air, pelestarian lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku kerap mengalami kesulitan air, terutama saat musim kemarau. Mereka menduga perusahaan air mineral tersebut menjadi salah satu penyebab permasalahan selama ini.

Sementara itu, pihak Aqua menegaskan bahwa sumber air yang digunakan bukan dari sumur bor biasa, melainkan berasal dari akuifer dalam, lapisan air tanah alami yang terbentuk di sistem hidrogeologi pegunungan.

“Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber bahkan bersifat self-flowing atau mengalir secara alami,” jelas Aqua dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/10/2025).

Aqua juga menegaskan bahwa pengambilan air dari akuifer dalam tidak mengganggu sumber air masyarakat. Air yang digunakan berasal dari lapisan berbeda dengan air permukaan yang biasa dimanfaatkan warga.

BACA JUGA :  Jawa Barat Pecahkan Rekor! Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Proses pengambilan air diklaim sesuai izin resmi dari pemerintah dan diawasi secara rutin oleh Badan Geologi Kementerian ESDM serta pemerintah daerah setempat.

Sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, Aqua menerapkan Ground Water Resources Policy atau Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam.

Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi longsor atau pergeseran tanah, pihak Aqua memastikan bahwa proses pengambilan air dilakukan secara hati-hati dan diawasi secara ilmiah.

“Berdasarkan kajian bersama UGM, pengambilan air dilakukan secara terkendali dan tidak menyebabkan pergeseran tanah maupun longsor,” tegas Danone-Aqua.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru