Zonafaktualnews.com – Pegiat media sosial, Om Joni, menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar terhadap sejumlah media.
Dugaan intimidasi ini muncul setelah video kritik masyarakat mengenai layanan rumah sakit dan keterbukaan informasi beredar di media sosial.
Viralnya video tersebut, beberapa media mengaku menerima permintaan agar konten serupa dihapus dari platform mereka.
Om Joni menilai tindakan ini bukan sekadar kesalahpahaman administratif, melainkan upaya membatasi kebebasan pers dan mengintimidasi media.
“Media memiliki fungsi kontrol sosial yang krusial. Ketika konten yang telah diverifikasi diminta dihapus paksa, itu berarti hak masyarakat untuk mendapat informasi terbuka dan akurat terganggu,” ujar Om Joni dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).
Meski beberapa rumah sakit memiliki aturan internal yang melarang pengambilan gambar atau video di ruang IGD atau area sensitif lain biasanya untuk alasan privasi pasien dan keamanan. Om Joni menyoroti kontradiksi dalam implementasi aturan tersebut.
“Video yang beredar itu awalnya tidak ditindak oleh petugas keamanan atau humas. Baru setelah viral, muncul tekanan agar konten dihapus. Kalau aturan ini berlaku konsisten, seharusnya pencegahan dilakukan sebelum publikasi, bukan setelah kritik muncul di media sosial,” tegasnya.
Menurut Om Joni, pola seperti ini menunjukkan fokus lembaga lebih pada pengendalian citra ketimbang perlindungan hak publik.
“Kalau prosedur rumah sakit diterapkan secara ketat dari awal, masyarakat dan media bisa diberi tahu tentang batasan area atau peraturan dokumentasi. Tapi praktik menunggu sampai viral baru bertindak, lalu menekan media, jelas menimbulkan intimidasi,” katanya.
Om Joni menekankan bahwa setiap lembaga publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur resmi melalui hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Jika ada informasi yang kurang tepat, mekanisme ini sudah tersedia. Memaksa media menghapus konten kritik justru merusak prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Lebih jauh, Om Joni mengingatkan potensi bahaya dari praktik ini bila terjadi kasus yang lebih serius, misalnya dugaan malpraktik atau kelalaian medis.
“Kalau semua kasus sensitif seperti itu langsung dibungkam tanpa mekanisme publik yang jelas, bagaimana masyarakat bisa menilai kualitas layanan? Hanya karena fakta itu tidak viral, bukan berarti masalahnya tidak penting,” jelasnya.
Om Joni menyoroti bahwa alergi terhadap kritik publik bisa menjadi tanda birokrasi yang tidak sehat.
“Kritik bukan serangan, tetapi cermin pelayanan. Jika kritik dibungkam, lembaga itu sendiri kehilangan wajahnya di mata masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks media digital, intimidasi terhadap konten kritis merusak fungsi pengawasan publik.
Media tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga menjadi saluran bagi masyarakat untuk menilai kualitas layanan publik.
“Menghapus konten kritis menghilangkan ruang diskusi publik dan menutup jalur transparansi. Ini bukan hanya masalah media, tetapi masalah demokrasi dan hak publik,” jelas Om Joni.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab lembaga publik dalam menyediakan layanan yang transparan.
RSUP dr. Tadjuddin Chalid, sebagai rumah sakit pemerintah, seharusnya membuka diri terhadap kritik dan memanfaatkan masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan.
Intimidasi terhadap media bukan solusi, menerima kritik dengan mekanisme resmi justru memperkuat kredibilitas institusi.
“Kritik adalah alat evaluasi dan kontrol bagi pelayanan publik. Membungkam kritik bukan solusi, tapi merusak kepercayaan masyarakat. Jika cermin pelayanan itu dipecahkan, wajah lembaga sendiri yang hilang,” pungkas Om Joni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap media.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















