Zonafaktualnews.com – Oknum dosen Universitas Islam Makassar (UIM) dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai diduga meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar.
Insiden tersebut kini bergulir ke ranah hukum dan ditangani Polsek Tamalanrea setelah korban melaporkannya ke kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah meminta keterangan dari korban berinisial NI (21) serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula saat terlapor berada di area kasir dan ditegur karena diduga tidak mengikuti antrean.
Meski sempat terjadi teguran, korban tetap melayani proses pembayaran. Namun secara tiba-tiba, terlapor diduga meludahi wajah korban.
“Atas kejadian itu korban merasa terhina dan kemudian melaporkannya ke polisi,” ujar Muhammad Yusuf kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada Selasa (30/12/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses sidang internal di lingkungan kampus UIM pada Senin (29/12/2025).
“Pemeriksaan terlapor dilakukan Selasa karena pada Senin masih ada agenda internal di kampus,” jelas Yusuf.
Hingga kini, kepolisian belum memastikan apakah perkara tersebut akan ditempuh melalui jalur mediasi atau dilanjutkan ke proses hukum.
Yusuf menegaskan, penyidik masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi serta menunggu pemeriksaan terhadap terlapor.
“Proses masih lidik. Semua keterangan masih kami dalami,” katanya.
Sementara itu, Amal Said selaku terlapor menyampaikan harapannya agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana.
Amal mengklaim telah terjalin komunikasi antara pihak kepolisian, pihak kampus, dan manajemen swalayan untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sudah ada komunikasi antara polisi, kampus, dan pihak swalayan. Harapannya bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Amal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).
Amal juga mengaku telah dihubungi oleh penyidik Polsek Tamalanrea dan menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan.
Meski demikian, ia berharap polisi mempertimbangkan upaya mediasi dalam perkara tersebut.
“Saya tentu berharap tidak sampai diproses hukum, tapi kalau memang harus, saya siap memberikan klarifikasi,” ucapnya.
Terkait tudingan menyerobot antrean, Amal membantahnya. Ia mengaku hanya berpindah ke meja kasir yang sedang kosong dari antrean lain yang cukup panjang dan merasa tersinggung saat ditegur oleh kasir.
“Saya tidak menyerobot antrean. Saya pindah ke kasir yang kosong. Jadi tidak benar kalau dibilang menyerobot,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















