Oknum Dosen UIM Dijerat Pasal 315 KUHP Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV memperlihatkan oknum dosen di Makassar diduga meludahi kasir di sebuah swalayan usai ditegur karena menyerobot antrean.

Rekaman CCTV memperlihatkan oknum dosen di Makassar diduga meludahi kasir di sebuah swalayan usai ditegur karena menyerobot antrean.

Zonafaktualnews.comOknum dosen Universitas Islam Makassar (UIM) dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai diduga meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar.

Insiden tersebut kini bergulir ke ranah hukum dan ditangani Polsek Tamalanrea setelah korban melaporkannya ke kepolisian.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah meminta keterangan dari korban berinisial NI (21) serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula saat terlapor berada di area kasir dan ditegur karena diduga tidak mengikuti antrean.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Meski sempat terjadi teguran, korban tetap melayani proses pembayaran. Namun secara tiba-tiba, terlapor diduga meludahi wajah korban.

“Atas kejadian itu korban merasa terhina dan kemudian melaporkannya ke polisi,” ujar Muhammad Yusuf kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada Selasa (30/12/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses sidang internal di lingkungan kampus UIM pada Senin (29/12/2025).

“Pemeriksaan terlapor dilakukan Selasa karena pada Senin masih ada agenda internal di kampus,” jelas Yusuf.

Hingga kini, kepolisian belum memastikan apakah perkara tersebut akan ditempuh melalui jalur mediasi atau dilanjutkan ke proses hukum.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Yusuf menegaskan, penyidik masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi serta menunggu pemeriksaan terhadap terlapor.

“Proses masih lidik. Semua keterangan masih kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Amal Said selaku terlapor menyampaikan harapannya agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana.

Amal mengklaim telah terjalin komunikasi antara pihak kepolisian, pihak kampus, dan manajemen swalayan untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sudah ada komunikasi antara polisi, kampus, dan pihak swalayan. Harapannya bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Amal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Amal juga mengaku telah dihubungi oleh penyidik Polsek Tamalanrea dan menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Meski demikian, ia berharap polisi mempertimbangkan upaya mediasi dalam perkara tersebut.

“Saya tentu berharap tidak sampai diproses hukum, tapi kalau memang harus, saya siap memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Terkait tudingan menyerobot antrean, Amal membantahnya. Ia mengaku hanya berpindah ke meja kasir yang sedang kosong dari antrean lain yang cukup panjang dan merasa tersinggung saat ditegur oleh kasir.

“Saya tidak menyerobot antrean. Saya pindah ke kasir yang kosong. Jadi tidak benar kalau dibilang menyerobot,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”
Kediaman Putin Terbakar Usai Diserang dengan 91 Drone, Rusia Ancam Balasan Keras
Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar
Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami
Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan
6.032 Ketua RT/RW di Makassar Resmi Dilantik, Pelayanan Lingkungan Ditekankan
Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan
Kado Pahit Akhir Tahun, Andi Sudirman dan Ketua DPRD Sulsel Dapat Rapor Merah

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 02:27 WITA

Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:18 WITA

Kediaman Putin Terbakar Usai Diserang dengan 91 Drone, Rusia Ancam Balasan Keras

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:55 WITA

Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:00 WITA

Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:36 WITA

Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan

Berita Terbaru