Noel Cs Memalukan! Sertifikasi K3 Dibayar Rp6 Juta, Setor ke Negara Rp275 Ribu

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis usai ditetapkan sebagai tersangka (Ist)

Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis usai ditetapkan sebagai tersangka (Ist)

Zonafaktualnews.com – Praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025 terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta mengejutkan menunjukkan bahwa buruh yang seharusnya membayar tarif resmi Rp275 ribu, dipaksa membayar hingga Rp6 juta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan aliran dana hasil pemerasan ini mencapai Rp81 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” kata Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA :  Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Setyo merinci, sejumlah pejabat menerima aliran dana besar ini, antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM): Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025), menerima Rp69 miliar untuk belanja, hiburan, DP rumah, kendaraan, penyertaan modal, dan setoran ke pejabat lain.

  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, menerima Rp3 miliar (2020–2025), digunakan untuk mobil Rp500 juta dan transfer Rp2,53 miliar.

  • Subhan (SB): Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025), menerima Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan PJK3.

  • Anitasari Kusumawati (AK): Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029), menerima Rp3 miliar dan satu motor Ducati Scrambler.

  • Fahrurozi (FRZ) & Hery Sutanto (HS): Menerima lebih dari Rp1,5 miliar.

  • Chairul Fadhly Harahap (CFH): Sesditjen Binwasnaker & K3, menerima mobil dan aliran rutin Rp50 juta per minggu.

BACA JUGA :  Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Berakhir di Tangan KPK

“Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” tegas Setyo.

BACA JUGA :  PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua

OTT KPK digelar mulai Rabu (20/8/2025). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Noel, dengan barang bukti berupa uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor), uang tunai Rp170 juta, dan USD 2.201.

Dari total tersangka, 11 orang ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru