Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani (Foto Instagram)

Nikita Mirzani (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali terseret dalam kasus hukum. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, serta dugaan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, status keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dengan status tersebut, peluang bagi Nikita Mirzani untuk ditahan semakin besar.

BACA JUGA :  Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Polisi masih mempertimbangkan langkah penahanan guna mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau mengintervensi saksi.

“Kami tidak bisa berspekulasi, namun jika diperlukan, penyidik akan segera mengambil langkah penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, nama Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan.

Baik Nikita Mirzani maupun dr Oky Pratama tak tinggal diam. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Saat tiba di kantor polisi, Nikita Mirzani memilih irit bicara. “Pemeriksaan apa, nanti ya,” ujarnya singkat kepada awak media.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar

Sementara itu, dr Oky Pratama justru menyambut pemeriksaan ini dengan optimisme.

Dituding Memeras dan Mencemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani dan dr Oky Buka Suara
Foto Kolase : Nikita Mirzani, dr Oky Pratama dan Reza Gladys

Oky menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang.

“Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani. Kalau memang benar, tidak perlu takut,” kata dr Oky.

Selain Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama, asisten pribadi Nikita juga terseret dalam kasus ini.

Asisten Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025).

Namun, usai diperiksa, ia enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Pemeran Video Ibu Baju Oranye yang Gerayangi Bocah Ditangkap

“Tanya ke Bang Fahmi aja,” ujar Mail singkat, mengacu pada pengacaranya.

Dalam laporan polisi bernomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus, menyebut bahwa kliennya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana berat.

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana tersebut,” kata Julianus.

Tak hanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, laporan ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, para terlapor bisa menghadapi ancaman hukuman berat.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru