Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Bos Skincare Agus Salim (kiri), Mustadir Dg Sila (tengah), dan Mira Hayati (kiri)

Foto Kolase : Bos Skincare Agus Salim (kiri), Mustadir Dg Sila (tengah), dan Mira Hayati (kiri)

Zonafaktualnews.com – Miris. Kata itulah yang menggambarkan ketimpangan hukum dalam vonis kasus peredaran skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa memastikan standar keamanan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim sebagai pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  F-KRB Soroti Kebohongan Andi Sudirman Soal Angka Pengangguran di Makassar

Vonis keduanya dibacakan oleh Hakim Arif Wisaksono dalam sidang terpisah pada Senin, 7 Juli 2025.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam peredaran produk.

Vonis terhadap ketiganya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Dg Sila sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, Mira Hayati 6 tahun, dan Agus Salim 5 tahun.

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim.

Soetarmi menyebut terdapat perbedaan prinsip dalam pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim.

BACA JUGA :  Tagar Gerindra Viral, Polda Sulsel Didesak Tahan Tersangka Kosmetik Bermerkuri

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, JPU menyatakan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum karena terjadi perbedaan pendapat prinsip pasal dalam pembuktian perkara ini,” ujar Soetarmi.

Sementara itu, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) turut menyoroti perbedaan vonis yang dianggap janggal.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, mempertanyakan alasan Dg Sila divonis lebih berat dibanding Mira dan Agus yang merupakan pemilik usaha sekaligus penanggung jawab utama atas produk berbahaya tersebut.

“Aneh, vonis terhadap Mustadir lebih berat dari Mira dan Agus, padahal keduanya adalah pemilik usaha dan pihak yang paling bertanggung jawab. Ini menimbulkan pertanyaan di publik,” kata Darwis dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

F-KRB menilai ketimpangan vonis ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Vonis ringan terhadap pemilik usaha juga dianggap memberi ruang bagi pelaku bisnis ilegal lain untuk merasa aman dari hukuman berat.

“Ini akan dicontoh oleh bos-bos kosmetik ilegal lainnya. Mereka tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan. Tidak ada efek jeranya,” tegas Darwis.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus pelanggaran ini.

F-KRB juga menekan Pengadilan Negeri Makassar agar lebih peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi memberikan ruang lunak bagi pelanggaran yang membahayakan kesehatan konsumen.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru