Zonafaktualnews.com – Pemberitaan terkait aktivitas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta memicu polemik di ruang publik.
Laporan yang dimuat media online BomWaktu.com tersebut bahkan berujung pada somasi serta pembahasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa.
Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Arryawangsyah, menegaskan bahwa laporan jurnalistik yang memuat dugaan anggota dewan bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe merupakan fakta yang didukung bukti dan sumber yang jelas.
“Pemberitaan BomWaktu.com itu bukan hoaks atau fitnah. Klien kami memiliki bukti yang kuat serta narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arryawangsyah dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Pemberitaan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah anggota DPRD Gowa. Mereka menilai isi berita tersebut merugikan, hingga akhirnya melayangkan somasi kepada pimpinan redaksi media yang memuat laporan tersebut.
Menanggapi langkah itu, Arryawangsyah menyayangkan sikap yang ditempuh pihak yang merasa dirugikan.
Arryawangsyah menyebut redaksi sebelumnya telah berusaha meminta tanggapan sebagai bagian dari upaya klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
“Klien kami sudah berupaya meminta tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis sebelum berita dimuat. Namun upaya itu tidak direspons,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktik jurnalistik tersedia mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun dalam kasus ini, persoalan justru berkembang menjadi somasi dan dibahas dalam forum RDP di DPRD Gowa.
Arryawangsyah menilai, dalam forum tersebut muncul sejumlah pernyataan yang dianggap merugikan pihak media.
“Dalam RDP itu ada pernyataan yang menyebut pemberitaan klien kami hoaks, bahkan ada yang menyebut wartawan Bom Waktu sebagai wartawan abal-abal. Pernyataan seperti itu tentu sangat kami sesalkan,” katanya.
Arryawangsyah berpendapat polemik tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi upaya yang dapat mendiskreditkan media maupun profesionalitas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk meminta Dewan Kehormatan DPRD untuk menelaah apakah proses RDP yang digelar telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta Dewan Kehormatan memeriksa apakah mekanisme RDP tersebut telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Arryawangsyah juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kondisi yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa pada waktu yang sama.
Menurut dia, pada 25 Februari 2026 terdapat peringatan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
“Faktanya, beberapa rumah di Gowa dilaporkan ambruk akibat angin kencang dan banjir di sejumlah wilayah,” katanya.
Arryawangsyah menambahkan, dampak cuaca ekstrem saat itu bahkan membuat Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan mengambil kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada 25 hingga 28 Februari 2026.
“Konteks itulah yang menjadi bagian dari pemberitaan klien kami,” ujarnya.
Arryawangsyah menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, ia berharap polemik ini dapat disikapi secara proporsional tanpa menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi,” tutupnya.
Versi DPRD Gowa
Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Komisi II dan Komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta pada akhir Februari 2026 menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.
Melalui kuasa hukum dari Law Office KJ and Partners melayangkan somasi kepada media online BW.
“Surat somasi telah kami layangkan kemarin. Upaya ini kami lakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang merugikan Klien kami terhadap judul pemberitaan “Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci” yang di muat oleh Media Online BW pada edisi Rabu (25/02/2026),” kata Khaeril Jalil mengutip baktionline.id.
Menurut Khaeril, pemberitaan tersebut dinilai merugikan kliennya karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menggiring opini publik seolah-olah para anggota dewan berada di tempat hiburan malam.
Ia menilai penggunaan istilah tersebut menimbulkan konotasi negatif yang dapat merusak reputasi kliennya, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
“Tempat hiburan malam itu kan memliki konotasi yang sangat negatif karena pada umumnya tempat hiburan malam itu dianggap dekat dengan aktivitas yang menyimpang dari norma sosial, adat maupun agama sehingga kalimat tersebut sangatlah mengandung kebohongan dan fitnah keji. Tentunya ini sangat merugikan Klien kami,” ujarnya.
Khaeril menjelaskan, kunjungan kerja anggota DPRD Gowa di Yogyakarta berlangsung pada 23 hingga 26 Februari 2026 dalam rangka studi banding terkait pengelolaan pariwisata dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menjelaskan bahwa momen bernyanyi yang sempat beredar dalam pemberitaan terjadi ketika para anggota DPRD sedang menunggu antrean untuk melaksanakan salat magrib di sebuah rumah makan.
“Jadi pada hari ketiga kunker disana, Klien kami ini melakukan buka puasa bersama di Rumah Makan Lalawuh di Yogyakarta, sembari menunggu antrian untuk bergiliran melakukan sholat magrib karena kebetulan mushollah dari rumah makan tersebut kecil. Saat itu ada pengamen yang menyanyi maka beberapa anggota DPRD sempat memberi sedekah berupa uang yang kemudian ditawarilah Klien kami untuk menyumbangkan suaranya sehingga muncullah gambar beberapa anggota DPRD yang sempat menyanyi,” jelas Khaeril.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
“Kami justru sangat menjunjung tinggi kebebasan Pers, akan tetapi harus kita pahami bahwa kebebasan Pers tidak mutlak dan absolut melainkan Pers terikat pada peraturan yang berlaku termasuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebut penggunaan narasi yang menyatakan kliennya berada di tempat hiburan malam sebagai tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik.
“Maka melalui somasi yang kami layangkan kemarin, kami meminta kepada Pemimpin Redaksi Media Online BW untuk segera membuat hak jawab dan koreksi secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan pemberitaan tersebut serta menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab terhadap asal atau sumber dari foto-foto yang ditampilkan dalam berita tersebut dengan tenggang waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak somasi kami diterima,” paparnya.
Khaeril menambahkan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan ini kepada Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.
“Maka dari itu, kami meminta itikad baik dari media BW untuk mengindahkan 3 poin tuntutan Somasi kami sebelum kami menempuh upaya hukum selanjutnya,” tutup Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.
Kendati demikian, video yang sebelumnya sempat beredar dan viral di media sosial disebut sudah tidak lagi ditemukan.
Saat redaksi mencoba menelusuri kembali unggahan tersebut, video yang dimaksud diketahui telah hilang atau tidak lagi tersedia di akun yang sebelumnya menyebarkannya.
Kondisi ini pun disayangkan karena memunculkan tanda tanya di tengah publik mengenai alasan di balik penghapusan video tersebut.
Akibatnya, masyarakat kini kesulitan memastikan kembali isi rekaman yang sempat ramai diperbincangkan itu.
Terlepas dari istilah “THM”, kafe, maupun rumah makan tempat berlangsungnya kegiatan buka puasa yang disebut karena adanya pengamen, rekaman yang sebelumnya beredar tersebut kini telah terhapus dari akun pengunggahnya sehingga tidak lagi dapat ditelusuri oleh publik.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















