Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Zonafaktualnews.com – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari Palopo Pos, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa selama kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, pemerintah pusat akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Selama moratorium masih berlaku, pemerintah tentu mengikuti kebijakan itu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin, menilai bahwa persoalan moratorium perlu dilihat dalam perspektif konstitusi.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

“Keadilan yang ditunda tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” ungkap Karimuddin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Somasi Kapolres Luwu Utara, Desak Penutupan 8 Praktik Ilegal

Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan administratif yang bersifat sementara, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Karena itu, kebijakan administratif tidak boleh melampaui semangat konstitusi.

“Moratorium adalah kebijakan administratif, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Aturan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam hak konstitusional,” tegasnya.

Karimuddin juga menyinggung soal diskresi Presiden dalam sistem hukum administrasi negara sebagai ruang yang sah untuk menjawab kondisi luar biasa demi kemanfaatan dan keadilan publik.

BACA JUGA :  Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur

“Ketimpangan puluhan tahun adalah keadaan luar biasa. Jika konstitusi menjamin keadilan wilayah, maka membuka jalan bagi Provinsi Luwu Raya adalah menjalankan amanat UUD 1945,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan wilayah tidak boleh terus tertunda.

“Keadilan tidak boleh di-lockdown. Hak konstitusi tidak boleh ditunda tanpa batas, dan sejarah tidak boleh dibekukan oleh kebijakan sementara,” pungkasnya.

 

(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua
Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Bacok Mahasiswi UIN dengan Kampak
Jangan Sembunyi di Balik Aturan, Luwu Raya Daerah Kaya yang “Dimisikinkan”
SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa
Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan
Data Korban Banjir di Bireuen Kacau, DPRA Tuntut Audit dan Publikasi Terbuka
LA Management Live Streaming di EM Coffee Gowa, Artis Nasional dan Lokal Tampil
Ritel Modern Ditolak di Bungadidi, Heriansa Efendi: “Langkah yang Sangat Tepat”

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:32 WITA

Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:25 WITA

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Bacok Mahasiswi UIN dengan Kampak

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:07 WITA

Jangan Sembunyi di Balik Aturan, Luwu Raya Daerah Kaya yang “Dimisikinkan”

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:08 WITA

SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:34 WITA

Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan

Berita Terbaru