LAKSUS Desak Polda Sulsel Turun Tangan Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Kampus UNM (Ist)

Menara Pinisi Kampus UNM (Ist)

Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) kembali menyoroti proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar.

Laksus secara tegas meminta agar Polda Sulsel memanggil dan memeriksa Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, beserta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Jadi kita harapkan Polda Sulsel bisa bergerak cepat. Lebih dulu memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ansar, laporan yang mereka layangkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polda Sulsel awal Juni lalu, telah menyertakan indikasi kuat terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus tersebut.

BACA JUGA :  Temuan BPK di RS UPT Vertikal Makassar Jadi Alarm Bahaya, KPK Jangan Diam

“Kan jelas itu siapa pengambil kebijakan di dalam (UNM). Seperti misalnya rektor (Karta Jayadi). Itu bisa diperiksa. Kemudian ada PPK. Lalu pihak-pihak lain dari luar UNM yang bersentuhan dengan proyek,” jelasnya.

Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah dugaan pengabaian terhadap rekomendasi resmi dari Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ansar menyebut bahwa rekomendasi dua nama berkompeten, yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST, tidak diindahkan oleh pihak UNM.

“Ini poin pertama. Dari awal kami melihat ada kesalahan administratif yang dilakukan rektor UNM. Di mana dia menunjuk PPK yang tidak kualified. PPK yang ditunjuk juga menyalahi rekomendasi Kemendikbud,” beber Ansar.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Sebar Rumor Anies Segera Jadi Tersangka KPK

Laksus menduga, penunjukan PPK atas nama Andi Nurkia yang hanya mengantongi sertifikasi C dilakukan dengan alasan politis.

“Ada kesan dipaksakan. Kenapa? Ya kita menduga ini untuk kepentingan orang-orang tertentu,” ujarnya.

Fakta bahwa dua nama PPK yang disodorkan Kemendikbud memiliki sertifikat kualifikasi B, membuat penolakan UNM semakin dipertanyakan. Penunjukan pejabat tanpa kompetensi sah dinilai sebagai pelanggaran berat dalam administrasi negara.

“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang diduga manipulatif,” lanjut Ansar.

BACA JUGA :  Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Menurutnya, ketimpangan prosedural ini menjadi potensi awal terjadinya korupsi, kolusi, dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek kampus.

“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar APH nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” tandasnya.

LAKSUS berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti untuk membongkar keseluruhan mata rantai penyimpangan di balik proyek revitalisasi UNM yang bernilai puluhan miliar tersebut.

(MA/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?
Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:27 WITA

Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:28 WITA

Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:59 WITA

Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan

Berita Terbaru