Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) kembali menyoroti proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar.
Laksus secara tegas meminta agar Polda Sulsel memanggil dan memeriksa Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, beserta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Jadi kita harapkan Polda Sulsel bisa bergerak cepat. Lebih dulu memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Ansar, laporan yang mereka layangkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polda Sulsel awal Juni lalu, telah menyertakan indikasi kuat terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus tersebut.
“Kan jelas itu siapa pengambil kebijakan di dalam (UNM). Seperti misalnya rektor (Karta Jayadi). Itu bisa diperiksa. Kemudian ada PPK. Lalu pihak-pihak lain dari luar UNM yang bersentuhan dengan proyek,” jelasnya.
Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah dugaan pengabaian terhadap rekomendasi resmi dari Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ansar menyebut bahwa rekomendasi dua nama berkompeten, yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST, tidak diindahkan oleh pihak UNM.
“Ini poin pertama. Dari awal kami melihat ada kesalahan administratif yang dilakukan rektor UNM. Di mana dia menunjuk PPK yang tidak kualified. PPK yang ditunjuk juga menyalahi rekomendasi Kemendikbud,” beber Ansar.
Laksus menduga, penunjukan PPK atas nama Andi Nurkia yang hanya mengantongi sertifikasi C dilakukan dengan alasan politis.
“Ada kesan dipaksakan. Kenapa? Ya kita menduga ini untuk kepentingan orang-orang tertentu,” ujarnya.
Fakta bahwa dua nama PPK yang disodorkan Kemendikbud memiliki sertifikat kualifikasi B, membuat penolakan UNM semakin dipertanyakan. Penunjukan pejabat tanpa kompetensi sah dinilai sebagai pelanggaran berat dalam administrasi negara.
“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang diduga manipulatif,” lanjut Ansar.
Menurutnya, ketimpangan prosedural ini menjadi potensi awal terjadinya korupsi, kolusi, dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek kampus.
“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar APH nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” tandasnya.
LAKSUS berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti untuk membongkar keseluruhan mata rantai penyimpangan di balik proyek revitalisasi UNM yang bernilai puluhan miliar tersebut.
(MA/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok