Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Zonafaktualnews.com – Lahan yang selama ini digunakan sebagai showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/4/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman.

Keputusan eksekusi ini memicu protes dari pihak Ricky Tandiawan, pemilik lahan showroom Mazda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ricky, Ichsanullah, menilai bahwa Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan hukum yang mereka buat sebelumnya, yang tertulis pada 12 Agustus 2024 di Jakarta di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo.

BACA JUGA :  Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Kesepakatan tersebut, menurut Ichsanullah, menyepakati bahwa segala putusan sengketa perdata yang telah berlaku, termasuk yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, dianggap tidak lagi berlaku untuk dieksekusi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kesepakatan itu jelas, putusan-putusan lama sudah tidak bisa dieksekusi lagi, namun Jen Tang dan Eddy justru mengajukan permohonan eksekusi kembali,” kata Ichsanullah.

BACA JUGA :  Ahli Forensik Rismon Heran, Ijazah Jokowi yang Ditampilkan Polisi Tak Lengkap

Pihak Ricky Tandiawan juga telah mencabut laporan polisi terhadap Jen Tang dan Eddy terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan hak atas tanah, yang juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut.

Meski demikian, konflik lahan ini kembali memanas karena adanya klaim bahwa sertifikat yang dipegang Jen Tang dan Eddy telah dibatalkan, sementara sertifikat milik Ricky Tandiawan tetap sah dan terdaftar dengan legalitas penuh.

BACA JUGA :  Ijazah Jokowi Lolos Uji Forensik, Bareskrim Polri Pastikan Asli

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan penggunaan surat palsu terkait IPEDA oleh Jen Tang dan Eddy dalam proses hukum sebelumnya.

Pihak Ricky telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru