KUHP Kumpul Kebo Disahkan, Pelaku Zina Diancam Penjara  

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Kumpul Kebo (Foto Istimewa)

Razia Kumpul Kebo (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Menkumham Yasonna H. Laoly memastikan aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.

Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUHP baru.

Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” kata Yasonna kepada awak media ditulis Selasa (15/8/2023).

“Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,”ungkapnya.

Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah.

Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa.

Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.

Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan.

Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II.

Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda,” bunyi pasal 412.

Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru