Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah kepada seorang pengusaha konstruksi.

Muhammad Bakri menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak, karena hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi yang memadai dari pihak yang dituduhkan.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Muhammad Bakri, yang akrab disapa Asri, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Asri, kliennya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai terlibat utang piutang.

Asri menilai penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam narasi berita berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini negatif terhadap sosok DM.

Lebih lanjut, Asri menyayangkan sikap media yang menaikkan berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak DM.

BACA JUGA :  Kasus Pemukulan Siswa di Aceh Barat Diduga ‘Di-86’ Lewat Mediasi Diam-diam

“Media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides, bukan justru mempublikasikan informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” katanya.

Asri menambahkan bahwa penyebutan nilai utang yang tidak dirinci secara jelas, serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan secara terbuka, dinilai sebagai bentuk tekanan publik yang tidak proporsional.

Atas pemberitaan tersebut, pihaknya meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Viral di Media Sosial, Gibran Memutuskan Mundur

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang sama sekali tidak benar, apalagi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh
Viral Video 7 Menit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Link dari Kebun ke Dapur Diburu Netizen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru