Korupsi Proyek KA Rp1,3 Triliun, Prasetyo Boeditjahjono Hadapi Jeratan Hukum

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Zonafaktualnews.com – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

Proyek yang berlangsung dari 2017 hingga 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Prasetyo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam pada Minggu (3/11/2024).

BACA JUGA :  Proyek RSUD Camba Maros ‘Gagal’, Anggaran Miliaran Berpotensi Rugikan Negara

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan penyidik Jampidsus.

Menurut Qohar, Prasetyo diduga memerintahkan bawahannya untuk membagi pekerjaan konstruksi proyek tersebut menjadi 11 paket.

Ia juga diduga meminta agar delapan perusahaan tertentu memenangkan tender tanpa proses yang sesuai aturan.

BACA JUGA :  Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah pihak di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jalur KA di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan kejanggalan seperti tiadanya studi kelayakan dan ketidaksesuaian desain jalur kereta yang mengakibatkan penurunan tanah dan ketidakfungsian jalur KA.

Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang sebagai fee, yakni Rp1,2 miliar dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan Rp1,4 miliar dari salah satu kontraktor.

BACA JUGA :  Status Tersangka Bermotif Politis, Tom Lembong Lawan Kejagung di Praperadilan

Akibat perbuatannya, Prasetyo Boeditjahjono terancam dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,157 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru