Klaim Karbon 100 Ribu Hektare PT PEMA Dinilai Ilusi Tanpa Dasar

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur

Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – PT Pembangunan Aceh (PEMA), BUMD yang bergerak di sektor energi, industri, perdagangan, dan lingkungan, kembali mengumumkan langkah “strategis” untuk menggarap potensi bisnis karbon di kawasan hutan dan lahan kritis Aceh.

Tak tanggung-tanggung, PEMA mengklaim akan mengelola 100 ribu hektare hutan dan mendulang keuntungan hingga Rp3 triliun per tahun.

Bagi kalangan pemerhati lingkungan dan penggiat kehutanan di Aceh, klaim ini dinilai sebagai ilusi besar yang tak berpijak pada realitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih strategi, sejumlah pihak menyebutnya sebagai retorika tanpa dasar hukum dan teknis yang jelas.

Direktur Bangun Investasi Aceh menyebut rencana ini sebagai program strategis daerah. Namun Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina, menyampaikan keraguan tajam terhadap klaim tersebut.

BACA JUGA :  Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

“Jangankan 100 ribu, cari 5 ribu hektare hutan yang benar-benar bebas dari kepentingan masyarakat adat, hutan desa, kemitraan, atau izin usaha saja sudah susah. Hutan-hutan itu sudah dibagi habis,” tegas Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2025).

Fakta lapangan mendukung keraguan itu. Aceh memang memiliki kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare, tetapi hampir seluruhnya sudah berada dalam berbagai skema pengelolaan dan perlindungan.

Kawasan Ekosistem Leuser 2,2 juta ha, hutan desa 47.594 ha, hutan adat 105.147 ha, hutan lindung 1,7 juta ha, hutan produksi 711 ribu ha, hutan produksi terbatas 141 ribu ha, dan kawasan konservasi seperti cagar alam, TNGL, tahura, taman buru, hingga APL yang luasnya mencapai lebih dari 1 juta ha.

BACA JUGA :  FORBINA Nilai Pernyataan Bupati Aceh Barat Soal MGK Bisa Timbulkan Kepanikan

Belum lagi ribuan hektare lahan yang telah digunakan secara legal untuk perkebunan sawit, pertambangan, hingga proyek energi.

Di tengah kondisi itu, pertanyaan pun muncul: dari mana PEMA hendak mengambil 100 ribu hektare hutan tersebut?

“Lalu dari mana PEMA mau ambil lahannya? Sudahkah mereka duduk bersama dengan Bappeda, DLH, atau para pemilik hak atas hutan dan lahan? Atau hanya klaim sepihak yang tidak pernah diverifikasi?” tanya Nur dengan nada tajam.

Muhammad Nur juga mengingatkan bahwa isu bisnis karbon bukan hal baru di Aceh. Sejak masa Gubernur Irwandi Yusuf, wacana serupa pernah digulirkan melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang bekerja sama dengan Norwegia, namun tidak pernah terealisasi.

BACA JUGA :  Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Kini, PEMA kembali mengangkat wacana lama itu, namun tanpa kejelasan struktur kelembagaan, aktor bisnis, hingga keberadaan tenaga ahli kehutanan dan lingkungan yang kredibel di dalam tubuh PEMA.

Ironisnya, di saat PEMA sibuk menjual narasi triliunan rupiah dari udara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh justru telah menunjukkan capaian konkret. Melalui Program Kampung Iklim, DLH berhasil mencairkan dana sebesar USD 1,7 juta atau sekitar Rp27 miliar tahun ini—program nyata yang langsung menyentuh masyarakat.

“Mengklaim 3 triliun setahun tanpa dasar yang jelas adalah bentuk penyesatan publik. Ini bukan narasi ekonomi hijau—ini manipulasi harapan rakyat Aceh. Angin semua,” tutup Muhammad Nur.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru