Zonafaktualnews.com – Di sebuah rumah sederhana di Makassar, tumpukan piagam dan medali tergantung rapi di dinding.
Semua itu adalah saksi bisu perjuangan seorang anak yang selalu pulang membawa kebanggaan.
Sayangnya, di musim penerimaan siswa baru 2025, semua prestasi itu tak mampu membukakan pintu sekolah negeri favorit.
Bukan karena nilainya rendah, bukan pula karena kurang prestasi, tapi karena ia tak punya “Dekkeng” alias orang dalam yang kuat.
Di kota ini, jalur emas itu seperti tiket rahasia yang tak semua orang bisa pegang.
Belum lama ini, publik sempat menaruh harapan ketika L-Kompleks menyoroti teknis penerimaan murid baru, bahkan melayangkan surat ke beberapa sekolah. Tapi harapan itu padam.
Faktanya, sekolah-sekolah itu diam bagai mulut terkunci, seakan tak pernah ada masalah.
Ironisnya, kabar yang viral tentang dugaan “ordal” justru terbukti. Di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Manggala, siswa yang sebelumnya tidak lolos malah bisa masuk melalui jalur khusus.
“Dari keterangan orang tua mereka sudah masuk karena ada pengurus dan membayar hingga mirip cicilan mobil sebulan,” ungkap salah satu sumber.
Sistem “jalur satu pintu” yang seharusnya menjadi penjamin transparansi, berubah menjadi palu godam yang menghantam keadilan.
Dua sekolah, SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 12, hingga kini belum merespons konfirmasi. Salah satu kepala sekolah bahkan berkata singkat, “Satu pintu ke Dinas Pendidikan.”
Ingatkah insiden di SMA Negeri 12 Antang Manggala yang sempat menggemparkan jagat maya?
Warga sampai nekat memblokir jalan dan berteriak-teriak di depan sekolah. Ajaibnya, setelah riuh rendah itu, “jalur solusi” tiba-tiba muncul.
Padahal, sebelumnya kepala sekolah dengan entengnya menyatakan kuota sudah penuh dan tak ada lagi ruang kosong. Aneh bin ajaib!
“Persoalan ini perlu dibuka lebar dan transparan,” tegas Moko, anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Jumat (1/8/2025).
“Kebijakan semacam ini wajar jadi bom waktu buat mereka yang menduduki jabatan. Belum lagi ada sorotan LSM, sampai tidak adanya ruang bagi mereka yang tak punya kenalan dalam.”
“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendukung langkah LSM tersebut untuk melaporkan ke Ombudsman hingga penegak hukum,” lanjutnya.
Apalagi, menurutnya, jika pihak sekolah tidak memberikan akses informasi, ada sanksi pidana yang mengintai: ancaman kurungan 1 tahun sesuai dengan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Di luar sana, anak-anak seperti dia hanya bisa memandangi pagar sekolah dari kejauhan. Pintu sudah tertutup, dan mimpi mereka dibiarkan layu sebelum sempat mekar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















