Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi mencabut sumpah advokat Razman Arif Nasution, mengakhiri kariernya sebagai praktisi hukum.

Keputusan ini diambil setelah Razman terlibat dalam insiden gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, yang dinilai merusak citra dan wibawa lembaga peradilan.

“Dengan keputusan ini, Razman Arif Nasution tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan mana pun,” tegas Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah naungan MA.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu menyebutkan bahwa Razman telah melanggar sumpah advokat yang diucapkannya pada 2 November 2015, serta merusak marwah pengadilan.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.),” bunyi surat penetapan tersebut.

Insiden yang menjadi pemicu pencabutan sumpah ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

Tindakan Razman dinilai telah mencederai etika profesi dan mencoreng integritas peradilan.

“Telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan tanggal 6 Februari 2025, dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara, yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat yang telah diambil sumpahnya wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut.

BACA JUGA :  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, MA Menganulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Namun, Razman dinilai telah melanggar kode etik profesi, sehingga MA mengambil langkah tegas untuk mencabut kewenangannya.

Dengan pencabutan sumpah ini, Razman Arif Nasution secara resmi tidak lagi dapat beracara di pengadilan, menandai akhir dari kariernya sebagai advokat.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh praktisi hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan menghormati lembaga peradilan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru