Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi mencabut sumpah advokat Razman Arif Nasution, mengakhiri kariernya sebagai praktisi hukum.

Keputusan ini diambil setelah Razman terlibat dalam insiden gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, yang dinilai merusak citra dan wibawa lembaga peradilan.

“Dengan keputusan ini, Razman Arif Nasution tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan mana pun,” tegas Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah naungan MA.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu menyebutkan bahwa Razman telah melanggar sumpah advokat yang diucapkannya pada 2 November 2015, serta merusak marwah pengadilan.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.),” bunyi surat penetapan tersebut.

Insiden yang menjadi pemicu pencabutan sumpah ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Tindakan Razman dinilai telah mencederai etika profesi dan mencoreng integritas peradilan.

“Telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan tanggal 6 Februari 2025, dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara, yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat yang telah diambil sumpahnya wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut.

BACA JUGA :  KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

Namun, Razman dinilai telah melanggar kode etik profesi, sehingga MA mengambil langkah tegas untuk mencabut kewenangannya.

Dengan pencabutan sumpah ini, Razman Arif Nasution secara resmi tidak lagi dapat beracara di pengadilan, menandai akhir dari kariernya sebagai advokat.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh praktisi hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan menghormati lembaga peradilan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru