Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada Mustadir Daeng Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri.

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 18 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, Mustadir yang juga suami dari Fenny Frans—nama brand yang digunakan untuk produk kosmetik tersebut—juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Mustadir melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam produksi serta distribusi kosmetik yang berdampak pada konsumen.

BACA JUGA :  Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Meski demikian, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Dalam perkara ini, selain Mustadir Daeng Sila, dua orang lainnya juga tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.

Mereka adalah Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), yang juga didakwa terkait peredaran kosmetik berbahaya.

Agenda sidang untuk keduanya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan pembacaan tuntutan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Minggu, 21 September 2025 - 17:59 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Berita Terbaru