Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada Mustadir Daeng Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri.

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 18 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, Mustadir yang juga suami dari Fenny Frans—nama brand yang digunakan untuk produk kosmetik tersebut—juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Mustadir melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam produksi serta distribusi kosmetik yang berdampak pada konsumen.

BACA JUGA :  Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Meski demikian, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Dalam perkara ini, selain Mustadir Daeng Sila, dua orang lainnya juga tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.

Mereka adalah Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), yang juga didakwa terkait peredaran kosmetik berbahaya.

Agenda sidang untuk keduanya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan pembacaan tuntutan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru