Zonafaktualnews.com – Lembaga Pemuda Afiliasi Toleransi Indonesia (L-PATI) secara tegas mengecam penghentian laporan pidana terkait kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh pelangsir BBM ilegal terhadap tim investigasi L-PATI.
Penghentian perkara tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) di Polres Bulukumba dan dinilai cacat prosedur serta sarat kejanggalan.
Selain diduga tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian, proses penghentian penyelidikan tersebut juga dinilai tidak bersih sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Laporan dugaan tindak pidana pengancaman itu diketahui dibuat pada 9 November 2025, setelah terjadi insiden pengancaman dengan senjata tajam berupa parang terhadap tim investigasi L-PATI yang sedang melakukan penelusuran terkait aktivitas pelangsiran BBM ilegal di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Sahrul, warga Tanete, yang disebut sebagai pelangsir BBM ilegal.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengacungkan parang dan mengancam tim investigasi di lokasi kejadian yang terjadi di tempat terbuka dan disaksikan sejumlah warga.
Sayangnya, laporan tersebut dihentikan melalui mekanisme penghentian penyelidikan pada 18 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Satreskrim Polres Bulukumba.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menyatakan bahwa alasan penghentian perkara tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta lapangan.
“Bagaimana mungkin disebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti? Dugaan tindak pidana terjadi di muka umum, disaksikan puluhan orang, bahkan ada rekaman CCTV yang memperlihatkan momen kejadian. Ini sangat tidak masuk akal jika dikatakan tidak cukup bukti,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Menurut Agus, sejak awal laporan dibuat pada hari yang sama dengan kejadian di bulan November 2025, pihaknya telah memberikan keterangan, saksi, serta bukti pendukung kepada penyidik. Namun hingga akhir Februari 2026, justru keluar keputusan penghentian penyelidikan.
Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil, SH., SE., MH, menilai sejak awal proses penanganan perkara telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur yang serius.
Khairil menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 72 KUHAP, pelapor berhak memperoleh salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hingga perkara dihentikan, dokumen tersebut tidak pernah diberikan kepada pelapor.
Selain itu, gelar perkara sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas seharusnya melibatkan pelapor dan terlapor, namun dalam kasus ini pelapor tidak pernah dilibatkan sebelum penghentian penyelidikan dilakukan.
L-PATI juga menyoroti tidak dipenuhinya kewajiban penyidik dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012
- Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
Dalam aturan tersebut, SP2HP wajib diberikan secara berkala minimal satu kali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak, sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.
Dalam perkara ini, SP2HP hanya diberikan satu kali saat pemeriksaan awal, tanpa perkembangan lanjutan hingga terbitnya penghentian penyelidikan.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan tertanggal 18 Februari 2026, laporan dengan nomor LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel, dinyatakan dihentikan setelah gelar perkara tanggal 11 Februari 2026 dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, dengan keterangan bahwa saksi tidak melihat adanya pengancaman secara langsung karena terduga pelaku tidak berhadapan langsung dengan korban.
Pihak L-PATI menilai alasan tersebut tidak logis, karena pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di lokasi terbuka dan diketahui oleh banyak orang.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, L-PATI menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga etika kepribadian, kelembagaan, kenegaraan, dan hubungan kemasyarakatan.
L-PATI secara tegas meminta:
- Polres Bulukumba membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan transparan.
- Kapolres Bulukumba melalui Seksi Propam memeriksa Kanit Pidum dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
- Dilakukan audit internal terhadap proses penghentian penyelidikan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.
Muhammad Khairil menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengirimkan pengaduan resmi ke tingkat lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kapolres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri. Kami akan menempuh semua mekanisme hukum demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















