Jumlah Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Naik Jadi 29 Orang

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penangkapan tersangka pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penangkapan tersangka pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Zonafaktualnews.com – Polisi terus menindak pelaku pembakaran di Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jumlah tersangka kini naik menjadi 29 orang, menyusul penangkapan tambahan 19 pelaku dari 10 tersangka awal.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak pidana yang terjadi di kedua lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan 29 orang tersangka, masing-masing dengan peran berbeda dalam tindak pidana ini,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Di DPRD Provinsi Sulsel, polisi menahan 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.

Identitas mereka antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23). Penanganan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Aipda ZF Telantarkan Istri dan Anak Diadukan ke Propam Polda Sulsel

Sementara di DPRD Kota Makassar, 15 tersangka ditetapkan, termasuk 5 anak di bawah umur.

Mereka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17). Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar.

Kombes Pol Didik menambahkan, tersangka di DPRD Provinsi Sulsel dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP jo tindak pidana perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

BACA JUGA :  Cerita Owner RD Viral Mengaku Kenal Dekat Sama Polisi: Makan Bareng, Karaokean Biasa

Sedangkan tersangka di DPRD Kota Makassar dikenakan Pasal 187 KUHP, pembakaran atau perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP penganiayaan bersama, Pasal 406 KUHP perusakan barang, Pasal 64 KUHP pemberatan pidana bersama, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP penadahan barang curian, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi. Di DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti mencakup flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, batu gunung, tiga batu sedang, batang bambu, besi pendek, balok kayu, sekop, serta beberapa unit handphone merk Samsung, Oppo, dan Vivo.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan

Sementara di DPRD Kota Makassar, barang bukti meliputi satu sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas merk Sharp, serta satu mobil dan sejumlah barang hasil curian.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru