Jumlah Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Naik Jadi 29 Orang

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penangkapan tersangka pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penangkapan tersangka pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Zonafaktualnews.com – Polisi terus menindak pelaku pembakaran di Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jumlah tersangka kini naik menjadi 29 orang, menyusul penangkapan tambahan 19 pelaku dari 10 tersangka awal.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak pidana yang terjadi di kedua lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan 29 orang tersangka, masing-masing dengan peran berbeda dalam tindak pidana ini,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Di DPRD Provinsi Sulsel, polisi menahan 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.

Identitas mereka antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23). Penanganan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Owner KFSS Glow Bebas Jual Kosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Bertindak

Sementara di DPRD Kota Makassar, 15 tersangka ditetapkan, termasuk 5 anak di bawah umur.

Mereka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17). Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar.

Kombes Pol Didik menambahkan, tersangka di DPRD Provinsi Sulsel dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP jo tindak pidana perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

BACA JUGA :  Misi Keadilan Wawan Nur Rewa Ingatkan Penyelidikan Penembakan Pengacara, Jangan 'Sampai Mati Lampu'

Sedangkan tersangka di DPRD Kota Makassar dikenakan Pasal 187 KUHP, pembakaran atau perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP penganiayaan bersama, Pasal 406 KUHP perusakan barang, Pasal 64 KUHP pemberatan pidana bersama, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP penadahan barang curian, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi. Di DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti mencakup flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, batu gunung, tiga batu sedang, batang bambu, besi pendek, balok kayu, sekop, serta beberapa unit handphone merk Samsung, Oppo, dan Vivo.

BACA JUGA :  9 Bulan Laporan ‘Digantung’, Polda Sulsel Diadukan ke Ombudsman

Sementara di DPRD Kota Makassar, barang bukti meliputi satu sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas merk Sharp, serta satu mobil dan sejumlah barang hasil curian.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Berita Terbaru