Jembatan Makan Korban Lagi, DPR Desak PGE Bangun Pagar Pembatas

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zubir HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara

Zubir HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara

Zonafaktualnews.com – Jembatan Jalan Line Pipa Cluster IV-SLS Blok A untuk kesekian kali Kembali Menelan Korban, Jembatan Penghubung Gampong Alue Bungkoh Pirak Timu dan Meunasah Leubok Matangkuli milik PT Pema Global Energi (PGE) bertahun-tahun belum memiliki Safety samping semacam Fance atau Pembatas lainnya.

Zubir.HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil Matangkuli-Pirak Timu meminta PT Pema Global Energi (PT PGE) untuk segera membuat pagar pembatas Jembatan Pirak Timu untuk menghindari korban berikutnya.

BACA JUGA :  Usai Warga Jatuh, PT PGE Baru Sadar Jalan Berlumpur Perlu Dibersihkan

“Saya Selaku DPRK Dapil II Aceh Utara Meminta PT PGE untuk segera mengalokasikan Anggaran Pembuatan Pagar Pembatas Jembatan Tersebut, PGE Kan Perusahaan Migas jadi Wajib First Safety (Mengutamakan Keselamatan) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Zubir HT dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam Undang-undang ini mengamanatkan badan usaha migas untuk menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

Standar mutu dan keselamatan kesehatan kerja tidak hanya diperuntukkan diwilayah Operasional, melainkan segala Aspek Penunjang dari Operasional PGE itu sendiri termasuk jalur lalu lintas operasional perusahaan termasuk Jembatan Pirak Timu yang sampai saat ini masih digunakan sebagai Jalan Operasional Ke SLS Poin A Seureuke.

Saat ini yang korban memang Masyarakat, bagaimana kalau kedepan yang menjadi korban adalah Alat atau Pegawainya PGE Sendiri.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

PT PGE Juga perlu mencermati sanksi perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas:

Dalam Permen tersebut dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan. baik untuk dirinya maupun lingkungan perusahaan.

“Maka saya berharap Manajemen PT PGE Untuk memberikan perhatian serius terhadap jembatan Pirak Timu tersebut agar PGE Semakin dicintai oleh masyarakat lingkungan,” pungkasnya.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terbaru