Jembatan Makan Korban Lagi, DPR Desak PGE Bangun Pagar Pembatas

Senin, 21 Juli 2025 - 17:47 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Zubir HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara

Zubir HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara

Zonafaktualnews.com – Jembatan Jalan Line Pipa Cluster IV-SLS Blok A untuk kesekian kali Kembali Menelan Korban, Jembatan Penghubung Gampong Alue Bungkoh Pirak Timu dan Meunasah Leubok Matangkuli milik PT Pema Global Energi (PGE) bertahun-tahun belum memiliki Safety samping semacam Fance atau Pembatas lainnya.

Zubir.HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil Matangkuli-Pirak Timu meminta PT Pema Global Energi (PT PGE) untuk segera membuat pagar pembatas Jembatan Pirak Timu untuk menghindari korban berikutnya.

“Saya Selaku DPRK Dapil II Aceh Utara Meminta PT PGE untuk segera mengalokasikan Anggaran Pembuatan Pagar Pembatas Jembatan Tersebut, PGE Kan Perusahaan Migas jadi Wajib First Safety (Mengutamakan Keselamatan) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Zubir HT dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA :  Usai Warga Jatuh, PT PGE Baru Sadar Jalan Berlumpur Perlu Dibersihkan

Dimana dalam Undang-undang ini mengamanatkan badan usaha migas untuk menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Standar mutu dan keselamatan kesehatan kerja tidak hanya diperuntukkan diwilayah Operasional, melainkan segala Aspek Penunjang dari Operasional PGE itu sendiri termasuk jalur lalu lintas operasional perusahaan termasuk Jembatan Pirak Timu yang sampai saat ini masih digunakan sebagai Jalan Operasional Ke SLS Poin A Seureuke.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

Saat ini yang korban memang Masyarakat, bagaimana kalau kedepan yang menjadi korban adalah Alat atau Pegawainya PGE Sendiri.

PT PGE Juga perlu mencermati sanksi perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas:

Dalam Permen tersebut dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan. baik untuk dirinya maupun lingkungan perusahaan.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

“Maka saya berharap Manajemen PT PGE Untuk memberikan perhatian serius terhadap jembatan Pirak Timu tersebut agar PGE Semakin dicintai oleh masyarakat lingkungan,” pungkasnya.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Berita Terbaru