Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Aktivitas tambang ilegal di Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Foto ilustrasi – Aktivitas tambang ilegal di Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Janji Kasat Reskrim Polres Takalar yang menyatakan bahwa tambang di Desa Sawakong sudah tidak beroperasi ternyata omong kosong belaka.

Faktanya, aktivitas penambangan ilegal di Dusun Kasuarrang, Desa Sawakong, masih menggeliat dan bebas beroperasi.

Warga Desa Sawakong merasa geram karena meski sudah berulang kali melaporkan kegiatan tersebut ke aparat kepolisian, tidak ada tindakan tegas yang diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penduduk setempat menilai Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar lamban dalam menangani pelanggaran yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian mereka.

BACA JUGA :  Ahli Waris Berang, Tanah Warisan di Galesong Utara Disulap Jadi Aset Koperasi

“Kami ingin ada kepastian hukum. Kalau memang melanggar, hentikan. Jangan dibiarkan,” tegas salah seorang warga, Minggu (10/8/2025).

Pernyataan ini menegaskan harapan masyarakat agar aparat benar-benar memberikan tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Kasat Reskrim Polres Takalar menyampaikan lewat sambungan telepon bahwa tambang tersebut sudah tidak ada.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Kalaena Dibekingi ‘Geng Algojo’

Fakta di lapangan, aktivitas penambangan oleh pihak berinisial DT justru masih marak dan tidak terbendung.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan yang diwakili Abd Rahman Tompo turut angkat suara.

Rahman mendesak Kapolres Takalar untuk turun tangan langsung mengawasi dan menindak kegiatan tambang ilegal ini.

“Jangan tutup mata. Lihat sendiri dampak yang ditimbulkan. Setelah penambangan selesai, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi?” tegas Abd Rahman, menekankan pentingnya tanggung jawab jangka panjang atas kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

Warga Desa Sawakong kini menanti tindakan nyata dari aparat dan pemerintah daerah. Bagi mereka, pembiaran aktivitas tambang ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan soal keberanian penegakan hukum yang harus ditegakkan demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru