Zonafaktualnews.com – Janji Kasat Reskrim Polres Takalar yang menyatakan bahwa tambang di Desa Sawakong sudah tidak beroperasi ternyata omong kosong belaka.
Faktanya, aktivitas penambangan ilegal di Dusun Kasuarrang, Desa Sawakong, masih menggeliat dan bebas beroperasi.
Warga Desa Sawakong merasa geram karena meski sudah berulang kali melaporkan kegiatan tersebut ke aparat kepolisian, tidak ada tindakan tegas yang diambil.
Penduduk setempat menilai Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar lamban dalam menangani pelanggaran yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian mereka.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Kalau memang melanggar, hentikan. Jangan dibiarkan,” tegas salah seorang warga, Minggu (10/8/2025).
Pernyataan ini menegaskan harapan masyarakat agar aparat benar-benar memberikan tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Kasat Reskrim Polres Takalar menyampaikan lewat sambungan telepon bahwa tambang tersebut sudah tidak ada.
Fakta di lapangan, aktivitas penambangan oleh pihak berinisial DT justru masih marak dan tidak terbendung.
Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan yang diwakili Abd Rahman Tompo turut angkat suara.
Rahman mendesak Kapolres Takalar untuk turun tangan langsung mengawasi dan menindak kegiatan tambang ilegal ini.
“Jangan tutup mata. Lihat sendiri dampak yang ditimbulkan. Setelah penambangan selesai, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi?” tegas Abd Rahman, menekankan pentingnya tanggung jawab jangka panjang atas kerusakan lingkungan.
Warga Desa Sawakong kini menanti tindakan nyata dari aparat dan pemerintah daerah. Bagi mereka, pembiaran aktivitas tambang ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan soal keberanian penegakan hukum yang harus ditegakkan demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















