Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Aktivitas tambang ilegal di Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Foto ilustrasi – Aktivitas tambang ilegal di Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Janji Kasat Reskrim Polres Takalar yang menyatakan bahwa tambang di Desa Sawakong sudah tidak beroperasi ternyata omong kosong belaka.

Faktanya, aktivitas penambangan ilegal di Dusun Kasuarrang, Desa Sawakong, masih menggeliat dan bebas beroperasi.

Warga Desa Sawakong merasa geram karena meski sudah berulang kali melaporkan kegiatan tersebut ke aparat kepolisian, tidak ada tindakan tegas yang diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penduduk setempat menilai Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar lamban dalam menangani pelanggaran yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian mereka.

BACA JUGA :  Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

“Kami ingin ada kepastian hukum. Kalau memang melanggar, hentikan. Jangan dibiarkan,” tegas salah seorang warga, Minggu (10/8/2025).

Pernyataan ini menegaskan harapan masyarakat agar aparat benar-benar memberikan tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Kasat Reskrim Polres Takalar menyampaikan lewat sambungan telepon bahwa tambang tersebut sudah tidak ada.

BACA JUGA :  SMP Negeri Pakkabba Takalar Sudah Punya 3 Kelas, Sistem Pagi-Siang Diterapkan

Fakta di lapangan, aktivitas penambangan oleh pihak berinisial DT justru masih marak dan tidak terbendung.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan yang diwakili Abd Rahman Tompo turut angkat suara.

Rahman mendesak Kapolres Takalar untuk turun tangan langsung mengawasi dan menindak kegiatan tambang ilegal ini.

“Jangan tutup mata. Lihat sendiri dampak yang ditimbulkan. Setelah penambangan selesai, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi?” tegas Abd Rahman, menekankan pentingnya tanggung jawab jangka panjang atas kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Warga Desa Sawakong kini menanti tindakan nyata dari aparat dan pemerintah daerah. Bagi mereka, pembiaran aktivitas tambang ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan soal keberanian penegakan hukum yang harus ditegakkan demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru