Hamil 5 Bulan, Gadis 19 Tahun di Gowa Tewas Ditusuk Kekasih 79 Kali

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Gowa bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (Ist)

Kapolres Gowa mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Gowa bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang gadis berusia 19 tahun, Putri Indah Sari Nurcahyani, ditemukan tewas di areal persawahan Kabupaten Gowa, dengan 79 luka tusukan, Selasa (21/1/2025) pagi.

Ironisnya, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan 4 hingga 5 bulan.

Pelaku pembunuhan sadis ini tak lain adalah kekasihnya sendiri, Muh Jibril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan menggunakan motor masing-masing.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku secara brutal menikam korban hingga tewas bersama janin yang dikandungnya.

BACA JUGA :  Usai Disorot “Terlelap”, Kasatreskrim Polres Gowa Janji Tindak Tegas Rokok Ilegal

“Pelaku menusuk korban sebanyak 79 kali dengan modus yang sudah direncanakan,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Motif Sakit Hati

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena sakit hati.

Sehari sebelum kejadian, keluarga korban bersama bos tempat korban bekerja mendatangi orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

“Ibu pelaku sempat menerima kabar tersebut dengan terkejut, namun bersedia mempertemukan anaknya dengan korban. Sayangnya, pelaku justru mendatangi korban dan merencanakan pembunuhan ini,” jelas Reonald.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa malam.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jasad korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polri Makassar untuk autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya janin berusia 4 hingga 5 bulan serta sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk, 12 luka memar, satu luka lecet, dan enam luka iris.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Ngawi, Motif Cemburu dan Dendam Terungkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini sangat menyayat hati, dan pelaku akan menghadapi hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Reonald.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru