Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM Labobar (Foto Istimewa)

KM Labobar (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Pungutan liar (pungli) di KM Labobar terkesan kebal hukum

Pasalnya, PT Pelni pusat sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terhadap penikmat pungli di KM Labobar

Meski PT Pelni mengetahui kejadian ini seolah kasus pelanggaran tersebut ‘diabaikan’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa PT Pelni pusat tidak berguman soal kasus gurita pungli ini, ada apa?

Kendati demikian, sejumlah penumpang dan pedagang asongan dan LSM meminta kepada pihak PT Pelni agar kasus pungli di KM Labobar tidak dianggap main-main

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

“Kerja mereka sepertinya sudah tersistematis bak gurita dari bawah sampai naik ke atas” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Kamis (2/3/2023)

Tak heran, jika para pedagang asongan mengatakan bahwa ada indikasi ‘main mata’ antara oknum tersebut yang menyetor ‘upeti’ ke pihak oknum PT Pelni

BACA JUGA :  Dokumen Algoritma Peringkat Pencarian Teratas Google Bocor

“Jika PT Pelni serius maka pasti akan diberikan tindakan tegas kepada penikmat pungli tersebut” ungkapnya

Padahal diketahui, pelanggaran KM Labobar tersebut ada empat poin yang harus menjadi perhatian PT. Pelni pusat

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

BACA JUGA :  Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Sementara pihak PT Pelni sendiri baru berupaya untuk melakukan investigasi terkait adanya oknum oknum KM Labobar pungli

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya

Diberitakan sebelumnya, Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

BACA JUGA :  Miras Oplosan Tewaskan 3 Pelajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

 

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru