Gurita Pungli di KM Labobar Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM Labobar (Foto Istimewa)

KM Labobar (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Pungutan liar (pungli) di KM Labobar terkesan kebal hukum

Pasalnya, PT Pelni pusat sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terhadap penikmat pungli di KM Labobar

Meski PT Pelni mengetahui kejadian ini seolah kasus pelanggaran tersebut ‘diabaikan’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa PT Pelni pusat tidak berguman soal kasus gurita pungli ini, ada apa?

Kendati demikian, sejumlah penumpang dan pedagang asongan dan LSM meminta kepada pihak PT Pelni agar kasus pungli di KM Labobar tidak dianggap main-main

Video rekaman : penerimaan pembayaran uang pedagang pulang pergi senilai Rp 450 ribu untuk per- satu orang. Sementara penagihan uang Rp 1 juta kepada pedagang terjadi di atas kapal

“Kerja mereka sepertinya sudah tersistematis bak gurita dari bawah sampai naik ke atas” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Kamis (2/3/2023)

Tak heran, jika para pedagang asongan mengatakan bahwa ada indikasi ‘main mata’ antara oknum tersebut yang menyetor ‘upeti’ ke pihak oknum PT Pelni

BACA JUGA :  Google Doodle Rayakan 3 Tahun Danau Toba

“Jika PT Pelni serius maka pasti akan diberikan tindakan tegas kepada penikmat pungli tersebut” ungkapnya

Padahal diketahui, pelanggaran KM Labobar tersebut ada empat poin yang harus menjadi perhatian PT. Pelni pusat

Pertama, para pedagang dimintai uang Rp 1 Juta.

Kedua, kamar ABK disewakan. Satu kamar Rp 100 ribu untuk satu orang

Ketiga, dek 4 ekonomi dijadikan gudang.

Keempat, penumpang resmi yang bertiket sekaligus wartawan diusir turun dari kapal

Dalam aturan UU anti korupsi pihak terkait dalam hal ini segera melakukan hal terbaik untuk menulusuri pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan negara

BACA JUGA :  Google Akan Rilis Search Engine Berbasis AI yang Lebih Mutakhir

Barang siapa yang melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 junto.

Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Tiket Penumpang Resmi KM Labobar diusir dari Kapal

Sementara pihak PT Pelni sendiri baru berupaya untuk melakukan investigasi terkait adanya oknum oknum KM Labobar pungli

“Baik terima kasih untuk datanya, akan kami investigasi terlebih dahulu” ujar salah satu staf Pelni pusat yang dikonfirmasi melalui akun instagramnya

Diberitakan sebelumnya, Pedagang asongan yang kerap naik turun kapal kini tidak boleh lagi menjual di Kapal Pelni KM Labobar

BACA JUGA :  Miras Oplosan Tewaskan 3 Pelajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pelarangan itu dilakukan setelah terbongkar  pungutan liar (pungli) yang diperkirakan mencapai puluhan juta sekali trayek

“Jadi pihak kapal tidak membolehkan lagi pedagang asongan menjual naik” ujar Security PAM 1 KM Labobar, Laode Muis melalui rekaman video pedagang asongan yang dikirimkan ke media media ini, Kamis (2/3/2023)

Sementara itu, pihak pedagang asongan tidak keberatan dengan adanya pelarangan itu. Namun hanya saja mengapa baru diterapkan setelah pungli di KM Labobar dibongkar

“Okum ini lagi cuci tangan agar kedoknya tidak ketahuan pak, mau dibilang bersih dan mau dibilang menerapkan aturan, ‘lagu lama’ sudah” ujar salah satu pedagang asongan yang minta namanya tak disebutkan

 

Laporan : Bactiar | Editor : Isal

Berita Terkait

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara
Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM
Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?
Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WITA

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Berita Terbaru