Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video - Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik (kiri) saat tampil di podcast Abraham Samad

Tangkapan layar video - Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik (kiri) saat tampil di podcast Abraham Samad

Zonafaktualnews.com – Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut ada tiga menteri yang menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam podcast Abraham Samad yang tayang pada Selasa (2/12/2025), di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola lingkungan dan pemberian izin pemanfaatan hutan di Indonesia.

Iqbal menilai rangkaian bencana ini tidak bisa lagi sekadar dikaitkan dengan cuaca ekstrem. Menurutnya, kerusakan ekologis yang memicu banjir bandang justru merupakan konsekuensi dari kebijakan negara yang gagal mengendalikan aktivitas industri di kawasan hutan.

“Pertama, Raja Juli, karena dia yang memberikan izin dan melakukan pengawasan di bidang kehutanan. Pengawasan itu penting, bukan hanya memberi izin,” ujarnya.

Nama kedua yang ia sebut adalah Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang dinilai memiliki kewenangan besar dalam penerbitan izin usaha di kawasan hutan, termasuk izin pertambangan.

Tak berhenti di situ, Iqbal juga menyoroti peran Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai pihak yang menerbitkan dokumen AMDAL untuk menentukan kelayakan sebuah proyek sebelum diberi izin.

BACA JUGA :  Proyek IKN di Ujung Tanduk Terancam Terbengkalai

“AMDAL itu penentu awal apakah sebuah izin layak diterbitkan atau tidak,” tegasnya.

Menurut Iqbal, pemerintah tidak bisa terus menjadikan anomali cuaca sebagai alasan tunggal. Ia menilai cuaca ekstrem justru merupakan bagian dari dampak kebijakan yang abai terhadap kondisi ekologis.

“Cuaca ekstrem ini terjadi karena kebijakan pemerintah yang gagal. Kondisi ekologis kita memang sudah hancur,” katanya.

Ia menambahkan bahwa bencana yang terjadi bukanlah kejadian mendadak, melainkan bencana yang sudah dapat diprediksi akibat kebijakan perizinan yang tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menari di Atas Kerusakan Lingkungan, Polres Maros “Tidur Nyenyak”

Iqbal juga mengingatkan bahwa pada Juli 2025, Mahkamah Internasional PBB (ICJ) menyatakan negara dapat dianggap melanggar hukum internasional jika tidak mengambil langkah serius mengatasi krisis iklim. Negara yang dirugikan oleh dampak perubahan iklim pun berhak menuntut reparasi.

Pernyataan keras Greenpeace ini semakin mempertebal kritik publik terhadap tata kelola lingkungan hidup di Indonesia, terutama setelah viralnya video ribuan kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir di Sumatera, simbol paling terang kehancuran ekologi yang selama ini diabaikan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru