Zonafaktualnews.com – Video porno seorang mahasiswi berinisial FA (25) bareng inisial SMN pimpinan DPRD di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, viral di media sosial
Beredarnya video tersebut, membuat SMN melaporkan FA ke pihak aparat kepolisian
Polisi kemudian menetapkan FA sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal ketika FA ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul Arifin.
Namun setelahnya, beredar video mesum diduga keduanya di media sosial. SMN melaporkan FA ke polisi pada Juni 2022.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang untuk menetapkan SMN. Asalkan, ada pelaporan secara resmi.
“Ya (berpotensi jadi tersangka),” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis (19/1/2023)
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu adanya laporan. Sebab, di rangkaian penanganan kasus asusila, SMN berstatus sebagai pelapor.
“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” sebutnya.
Adapun, lanjut Rizki, Syahruddin membuat laporan polisi pada Juni 2022. Pihaknya sudah menetapkan FA, RX, dan PW sebagai tersangka.
Khusus untuk FA, ditetapkan tersangka karena dengan sengaja merekam dan menjadi pemeran video asusila tersebut.
Tersangka PW membantu FA. Sedangkan, tersangka RX berperan mengunggah video asusila itu ke salah satu media sosial.
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.
“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” sambungnya.
Terkait usulan itu, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri.
Rencananya, pelaporan dilakukan pada Jumat, 20 Januari 2023. “Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” kata Zainul.
Editor : Isal