Gegara Sperma Crot di Luar, Istri Orang Tewas di Tangan Selingkuhan

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Asmara gelap manis di permukaan, getir di ujung cerita. Begitulah nasib MTW (25), istri orang yang akhirnya meregang nyawa di tangan selingkuhannya sendiri.

Wanita asal Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Rabu (20/8/2025).

Polisi memastikan MTW meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan MKS (29), pria asal Sanankulon. Hubungan terlarang yang mereka jalani diam-diam, runtuh hanya karena perkara “sperma crot di luar”.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pertengkaran bermula di ranjang.

“Pemicunya, korban merasa tersinggung lantaran keinginannya tidak dipenuhi oleh tersangka. MTW meminta agar tersangka mengeluarkan sperma di dalam organ intimnya, namun ditolak. Perselisihan tersebut berujung cekcok yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan,” ujar Titus, Sabtu (23/8/2025).

Pertengkaran panas itu membuat MTW berniat meninggalkan kamar kos. Namun langkahnya terhenti. MKS menahan, hingga korban terjatuh, lalu dicekik dan ditendang di bagian leher sampai tak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Ngeri, 10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang Ditemukan Polisi

Panik, MKS berusaha menutupi perbuatannya. Pelaku menghubungi layanan darurat, membawa korban ke rumah sakit, dan bahkan mengabari keluarga dengan alasan MTW meninggal karena terjatuh usai pesta miras. Sayangnya, kebohongan itu tak bertahan lama.

“Awalnya tersangka beralasan korban terpeleset dan kepalanya terbentur. Karena curiga, keluarga melapor. Dari situlah penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku,” terang Kapolres.

Polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari kamar kos.

BACA JUGA :  Nenek-nenek di Makassar Dibunuh Secara Sadis

Kini, MKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ranjang terlarang menuju dinginnya penjara, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.

Perselingkuhan yang awalnya manis, justru berakhir getir. Cinta yang dibangun di atas dusta, runtuh oleh ego, dan memakan nyawa sendiri.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru