Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Dicopot

Foto Ilustrasi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Dicopot

Zonafaktualnews.com – Iptu Hartawan kehilangan jabatan. Bukan karena promosi, bukan pula karena pensiun. Ia dicopot.

Alasannya? Dugaan pelanggaran etik. Kasus yang ditanganinya, kasus dugaan pelecehan seksual, justru menyeretnya ke pusaran masalah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, tak mau main-main. Begitu mencium ada yang tak beres, ia langsung bertindak. Tanpa banyak bicara, surat keputusan keluar.

“Yang bersangkutan (Iptu Hartawan) sudah dicopot dari jabatannya melalui Telegram Rahasia (TR) yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama muncul,” ujar Arya, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan AN (16), korban dugaan pelecehan seksual. Ia datang ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, 6 Februari 2025. Tak cukup di situ, AN juga mencari perlindungan ke UPTD PPA Makassar.

Alih-alih mendapat keadilan, AN justru mendapat undangan tak terduga ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa (11/3/2025). Isinya? Ajakan damai. Plus janji uang setelah pelaku membayar.

BACA JUGA :  Tak Hanya Citra Insani, Andi Fatmasari Diduga Tipu Teman dalam Kasus Cicilan iPhone

“Saya dipanggil ke kantor unit PPA, lalu diajak berdamai. Katanya nanti ada uang setelah pelaku membayar,” ungkap AN, Rabu (12/3/2025).

Kapolrestabes tak tinggal diam. Laporan masuk, Propam bergerak. Dugaan pelanggaran etik mengemuka.

“Ada dugaan tindakan yang tidak sesuai kode etik dalam proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada transaksi uang yang terjadi baik dari korban maupun pelaku,” jelas Arya.

BACA JUGA :  Caleg DPR RI Sulsel I Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Tak ada tempat bagi yang bermain curang. Arya memastikan kasus ini tak akan menguap begitu saja.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan hingga tuntas,” tegasnya.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru