Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Zonafaktualnews.com – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa disorot setelah gagal mengeksekusi dua terpidana kasus pemerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap selama 24 tahun.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sulsel segera mencopot Kajari Gowa karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2000 secara sah menyatakan Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri bersalah dalam kasus pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sayangnya, hingga kini, eksekusi terhadap keduanya belum dilakukan meskipun kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kajari Gowa melalui pesan WhatsApp.

Pihak kejaksaan berdalih telah melayangkan lima kali panggilan kepada kedua terpidana, tetapi mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan, kejaksaan mengklaim bahwa para terpidana telah menjalani hukuman, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Amiruddin menegaskan bahwa hukuman yang pernah dijalani Syamsul alias Jamsu adalah untuk kasus lain, yakni pembunuhan almarhum H. Rajiwa pada 11 Januari 2002, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2002/SEK T.Bulu.

BACA JUGA :  Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Digerebek, Oknum Dosen dan Staf Terlibat

Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri hingga kini belum menjalani hukuman atas kasus pemerasan dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang sama sejak 12 Februari 2002.

Ia mendesak agar eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilakukan serta meminta Polres Gowa menangkap Syarifuddin bin Massiri, yang diduga masih bebas berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa dan Kejari Gowa harus bekerja sama menegakkan hukum. Jika dibiarkan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Amiruddin juga mengkritik lemahnya upaya paksa kejaksaan yang hanya mengandalkan pemanggilan tanpa langkah tegas untuk memastikan eksekusi berjalan.

“Eksekusi adalah kewajiban kejaksaan. Jika gagal, ini membuktikan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan Agung RI harus turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kajari Gowa,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gowa dan Polres Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan LSM Gempa Indonesia.

 

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru