Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), menilai kasus KPPA di Aceh Barat adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.

Fakta sudah jelas, sejak 2023 KPPA tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang merupakan syarat mutlak dalam operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas ilegal.

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas tetap berjalan? Apakah Bupati Aceh Barat, DPRK, dan Gubernur Aceh tidak mengetahui hal ini, atau justru sengaja membiarkan?

Sejak 2023, tanpa RKAB, bagaimana KPPA bisa memproduksi hingga hari ini? Di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke kas daerah? Jika produksi tetap berlangsung, maka negara dirugikan, daerah tidak memperoleh haknya, dan masyarakat jelas ditipu.

Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA! Karena yang terjadi hari ini adalah kerja tambang yang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa bekerja tanpa dokumen resmi, tapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal? Mereka jelas dirugikan dan ditipu.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menegaskan bahwa tanpa RKAB yang sah, KPPA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.

“Itu jelas ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundangan sektor pertambangan. Bupati dan DPRK jangan diam, karena pembiaran sama saja ikut menanggung kesalahan,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu (14/9/2025).

Forbina juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah memilih membisu. Bukankah mereka punya kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan?

BACA JUGA :  Konflik 2 Gubernur Memanas, Mualem Vs Bobby di Ambang Perang Plat dan Ekskavator

Tak kalah penting, di mana Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023? Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berlangsung tanpa hambatan? Apakah mereka menutup mata?

Atas dasar itu, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Gakkum KLHK untuk segera turun tangan, memeriksa perkara ini, dan bertindak cepat.

Jangan biarkan tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati merusak wibawa hukum dan menipu rakyat.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru