FORBINA Kawal Perbaikan IUP Magellanic, Tolak Keras Pelanggaran Izin

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Muhammad Nur, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA)

Muhammad Nur, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA)

Zonafaktualnews.com – Pembangunan sumber daya alam di Aceh, khususnya sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), bukan sekadar urusan izin dan eksploitasi, melainkan menyangkut masa depan ekonomi, lingkungan, dan sosial masyarakat Aceh.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus ambil peran, bukan sekadar menjadi penonton, apalagi penghakim berdasarkan suka atau tidak suka.

Menurut Muhammad Nur, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) pengawalan publik terhadap sektor Minerba harus berpijak pada kepentingan jangka panjang.

“Jangan biarkan narasi sesat dibentuk hanya karena kepentingan sesaat. Tambang harus dikawal agar memberi manfaat yang nyata bagi daerah,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah PT. Magellanic Garuda Kencana, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi emas di lahan seluas 3.250 hektar di Aceh Barat.

BACA JUGA :  Isu Setoran Tambang Ilegal Aceh Meledak, AHF Tantang Pansus DPRA Tunjukkan Bukti

Perusahaan ini sempat dicabut izinnya oleh BKPM RI pada 2022 bersama tujuh perusahaan tambang lain di Aceh. Namun, Muhammad Nur, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh telah bergerak cepat, menyurati pemerintah pusat dan menegaskan bahwa Aceh punya kewenangan otonom dalam pengelolaan Minerba.

“Langkah Pemerintah Aceh adalah bentuk nyata menjaga kekhususan Aceh. Kita tidak boleh diam saat kewenangan daerah dilangkahi,” tegas Muhammad Nur.

Kini, Pemerintah Aceh sedang menjalankan perbaikan tata kelola sektor tambang secara menyeluruh.

Evaluasi izin, verifikasi faktual di lapangan, hingga peringatan resmi kepada pemegang IUP telah dilakukan. PT. Magellanic Garuda Kencana termasuk dalam daftar perusahaan yang diminta segera menyempurnakan kewajiban sesuai aturan.

Namun, di tengah proses tersebut, muncul narasi negatif yang tak berdasar. Padahal, menurut Muhammad Nur, perusahaan tersebut telah menunjukkan itikad baik dan tengah memperbaiki tata kelolanya.

BACA JUGA :  Dianggap Cacat Prosedur, Forbina Desak Mawardi Nur Mundur dari PEMA

“Ini soal waktu dan komitmen. Jika mereka serius memperbaiki diri, kita dukung. Tapi kalau tak taat, izinnya bisa dicabut,” ujarnya.

Fenomena tambang rakyat tanpa izin yang masuk ke wilayah IUP juga menjadi persoalan lain. Di Aceh, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat, namun belum memiliki legalitas.

Menanggapi hal itu, Muhammad Nur menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sedang menyusun Qanun Pertambangan Rakyat sebagai solusi jangka panjang.

“Rakyat harus dilindungi, bukan dikriminalisasi. Tapi aturan harus dibuat agar mereka bisa beraktivitas secara legal dan aman,” kata Muhammad Nur.

Nur juga mengingatkan, bahwa klaim legal atau ilegal atas suatu aktivitas pertambangan hanyalah kewenangan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

Namun demikian, jika setelah diberikan kesempatan dan waktu, para pemegang IUP tidak menunjukkan perbaikan, maka menurut Muhammad Nur, langkah tegas wajib diambil. “

Tidak boleh ada kompromi. Kalau tidak taat aturan, cabut izinnya. Ini berlaku untuk siapa saja,” tegasnya.

Akhirnya, Muhammad Nur, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal upaya perbaikan tata kelola Minerba di Aceh.

“Transparansi dan komunikasi terbuka sangat penting. Perusahaan harus membuka diri, masyarakat harus terlibat. Hanya dengan kebersamaan, tambang bisa menjadi berkah, bukan sumber konflik,” pungkasnya.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Berita Terbaru