Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin sidang etik terhadap dua anggota Polres Toraja Utara terkait dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba, di Ruang Sidang Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin sidang etik terhadap dua anggota Polres Toraja Utara terkait dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba, di Ruang Sidang Polda Sulsel.

Zonafaktualnews.com – Sidang etik terhadap dua anggota kepolisian dari Polres Toraja Utara mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan aliran dana dari seorang bandar narkotika kepada oknum aparat.

Persidangan yang digelar di Mapolda Sulsel pada Kamis (5/3/2026) tersebut membuka dugaan adanya setoran uang secara rutin kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, dana yang diberikan disebut-sebut mencapai Rp10 juta setiap minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua anggota Polri yang menjalani sidang kode etik itu adalah mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, serta anggota Unit II Narkoba, Aiptu Nasrullah.

Keduanya diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan uang dari seorang terduga bandar narkotika berinisial ET.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Dalam jalannya persidangan, majelis mulai mengungkap sejumlah fakta melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses pembuktian.

Berdasarkan keterangan yang dibacakan dalam sidang, uang tersebut diduga diserahkan beberapa kali melalui perantara.

BACA JUGA :  Lapor Jenderal, Tambang Siluman Merajalela di Gowa, Jangan Diam

Aliran dana itu disebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, bahkan totalnya diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi yang diduga berkaitan dengan proses penyerahan uang tersebut.

Komunikasi tersebut disebut melibatkan pihak perantara yang bertugas menyampaikan dana kepada oknum aparat.

Tak hanya itu, dalam keterangan yang muncul di persidangan juga disebut adanya pengingat terkait jadwal penyerahan uang.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pemberian dana tersebut tidak dilakukan sekali saja, melainkan berlangsung secara rutin.

Sidang etik yang dimulai sejak pagi hari itu berlangsung cukup panjang hingga malam hari. Majelis sidang menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan secara langsung maupun daring guna memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Keterangan mereka menjadi bahan penting bagi majelis sidang untuk menggali fakta secara lebih menyeluruh.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel sendiri menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy.

BACA JUGA :  Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan proses persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.

Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses persidangan yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Kisah Budiman S yang Tak Didengar Hukum, Sendiri Melawan Kezaliman dan Ketidakadilan

“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Proses sidang etik tersebut hingga kini masih terus berlanjut. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas institusi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru