F-KRB Desak Penutupan Tambang di Mandai Usai Pekerja Tewas Tragis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga tewas di tambang galian C Desa Patontongan usai terjatuh dari atas truk saat menutup terpal muatan.

Warga tewas di tambang galian C Desa Patontongan usai terjatuh dari atas truk saat menutup terpal muatan.

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polres Maros dan pemerintah daerah segera menutup tambang galian C di Desa Patontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Desakan ini kian menguat setelah seorang pekerja tambang tewas tragis akibat terjatuh dari truk pengangkut material tanpa perlengkapan keselamatan kerja.

Peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) siang. Korban, yang sehari-hari membantu memuat material tambang, tengah menutup terpal muatan di atas bak truk. Tiba-tiba, ia kehilangan keseimbangan, terpeleset, dan jatuh menghantam keras badan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu jatuh, kepala korban langsung menghantam tanah. Posisi kepala di bawah, lehernya patah. Ia meninggal di tempat,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

BACA JUGA :  Gerak-gerik CV Irsan Phone Dipertanyakan, Bisnis Mulus, Izin Tak Jelas?

Lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola PT Global itu kerap dipadati pekerja tanpa perlengkapan keselamatan memadai.

F-KRB menilai kecelakaan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran aturan keselamatan kerja.

“Kami minta Kapolres jangan setengah-setengah menindak tambang, apalagi kalau ada oknum yang ikut bermain,” tegas Ketua F-KRB, Muh Darwis, Sabtu (9/8/2025).

Darwis juga mengingatkan bahwa keselamatan pekerja adalah prioritas yang dijamin undang-undang.

Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD), melaksanakan prosedur kerja aman, dan menjamin lingkungan kerja yang layak bagi pekerja.

“Undang-undang jelas mewajibkan perlindungan keselamatan bagi pekerja. Kalau perusahaan abai, itu pelanggaran serius. Penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan tunggu ada korban lagi,” pungkas Darwis.

Diberitakan sebelumnya, tambang galian C di Desa Patontongan, Kecamatan Mandai, Sulawesi Selatan, “makan tumbal”.

Seorang pekerja tewas seketika usai terjatuh dari atas truk pengangkut material, Jumat (8/8/2025) pagi.

BACA JUGA :  Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Korban yang sehari-hari ikut membantu memuat material tambang itu sedang menutup terpal muatan saat insiden terjadi.

Ia terpeleset, kehilangan keseimbangan, lalu jatuh menghantam badan jalan dengan posisi kepala terlebih dahulu.

“Begitu jatuh, kepala korban langsung menghantam tanah. Posisi kepala di bawah, lehernya patah. Ia meninggal di tempat,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait insiden ini. Sementara itu, aktivitas tambang masih berlangsung seperti biasa.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru