F-KRB Desak Penutupan Tambang di Mandai Usai Pekerja Tewas Tragis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga tewas di tambang galian C Desa Patontongan usai terjatuh dari atas truk saat menutup terpal muatan.

Warga tewas di tambang galian C Desa Patontongan usai terjatuh dari atas truk saat menutup terpal muatan.

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polres Maros dan pemerintah daerah segera menutup tambang galian C di Desa Patontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Desakan ini kian menguat setelah seorang pekerja tambang tewas tragis akibat terjatuh dari truk pengangkut material tanpa perlengkapan keselamatan kerja.

Peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) siang. Korban, yang sehari-hari membantu memuat material tambang, tengah menutup terpal muatan di atas bak truk. Tiba-tiba, ia kehilangan keseimbangan, terpeleset, dan jatuh menghantam keras badan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu jatuh, kepala korban langsung menghantam tanah. Posisi kepala di bawah, lehernya patah. Ia meninggal di tempat,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

BACA JUGA :  Pasar Barandasi Maros Jadi Sarang Sampah, Pengunjung Keluhkan Bau Busuk

Lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola PT Global itu kerap dipadati pekerja tanpa perlengkapan keselamatan memadai.

F-KRB menilai kecelakaan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran aturan keselamatan kerja.

“Kami minta Kapolres jangan setengah-setengah menindak tambang, apalagi kalau ada oknum yang ikut bermain,” tegas Ketua F-KRB, Muh Darwis, Sabtu (9/8/2025).

Darwis juga mengingatkan bahwa keselamatan pekerja adalah prioritas yang dijamin undang-undang.

Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Tarekat Ana Loloa yang Dituding Sesat

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD), melaksanakan prosedur kerja aman, dan menjamin lingkungan kerja yang layak bagi pekerja.

“Undang-undang jelas mewajibkan perlindungan keselamatan bagi pekerja. Kalau perusahaan abai, itu pelanggaran serius. Penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan tunggu ada korban lagi,” pungkas Darwis.

Diberitakan sebelumnya, tambang galian C di Desa Patontongan, Kecamatan Mandai, Sulawesi Selatan, “makan tumbal”.

Seorang pekerja tewas seketika usai terjatuh dari atas truk pengangkut material, Jumat (8/8/2025) pagi.

BACA JUGA :  Aroma Pungli Terkuak, F-KRB Bakal Laporkan Oknum Guru dan Komite

Korban yang sehari-hari ikut membantu memuat material tambang itu sedang menutup terpal muatan saat insiden terjadi.

Ia terpeleset, kehilangan keseimbangan, lalu jatuh menghantam badan jalan dengan posisi kepala terlebih dahulu.

“Begitu jatuh, kepala korban langsung menghantam tanah. Posisi kepala di bawah, lehernya patah. Ia meninggal di tempat,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait insiden ini. Sementara itu, aktivitas tambang masih berlangsung seperti biasa.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru