Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus pada Rabu, 21 Mei 2025.
Iwan dijerat dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Dirut Sritex periode 2005 hingga 2022.
Selain Iwan, dua mantan petinggi bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu malam.
Menurut Kejagung, total fasilitas kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.
Rinciannya antara lain berasal dari Bank Jateng (Rp395,6 miliar), Bank BJB (Rp543,9 miliar), dan Bank DKI (Rp149,7 miliar).
Tak hanya itu, Sritex juga disebut masih memiliki utang dari Bank BNI, LPEI, serta puluhan bank swasta lainnya.
“Dari total tagihan tersebut, potensi kerugian keuangan negara yang timbul mencapai hampir Rp693 miliar,” ungkap Qohar.
Kredit dalam jumlah besar ini diduga diberikan secara tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















